geografi lingkungan

Khoirunnas anfa'uhum linnas

Minggu, 25 Desember 2011

Konsep Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan


The World Commission on Environment and Development yang didirikan tahun 1983 dan diketuai oleh Harlem Bruntland - seringkali disebut juga sebagai Komisi Bruntland - sebagai respon atas resolusi Majelis/Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyampaikan laporannya yang berjudul “Our Common Future” pada tahun 1987. 

Di dalam laporan tersebut untuk pertama kali dinyatakan pentingnya Pembangunan Berkelanjutan yang didefinisikan sebagai : “Pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka” (Development which meets the needs of present without compromising the ability of future generations to meet their own needs).
Pendekatan pembangunan berkelanjutan hanyalah sebuah gagasan bila tidak dijabarkan ke dalam tindakan yang dapat mengurangi persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh model pembangunan yang selama ini dilaksanakan. Pada tahun 1992, dalam United Nation Conference on Environment and Development -the Earth Summit- di Rio de Janeiro, dirumuskan program tindak yang menyeluruh hingga abad ke-21 yang disebut Agenda 21, yang kemudian diadopsi oleh 182 negara peserta konferensi termasuk Indonesia. 

Agenda 21 merupakan cetak biru untuk menjamin masa depan yang berkelanjutan dari planet bumi dan merupakan dokumen semacam itu yang pertama mendapatkan kesepakatan internasional yang sangat luas, menyiratkan konsensus dunia dan komiment politik di tingkat yang paling tinggi. 

Dalam tataran kepariwisataan internasional, pertemuan Rio ditindaklanjuti dengan Konferensi Dunia tentang Pariwisata Berkelanjutan pada tahun 1995 yang merekomendasikan pemerintah negara dan daerah untuk segera menyusun rencana tindak pembangunan berkelanjutan untuk pariwisata serta merumuskan dan mempromosikan serta mengusulkan Piagam Pariwisata Berkelanjutan. 

Prinsip-prinsip dan sasaran-sasaran dari piagam tersebut adalah bahwa:1.Pembangunan pariwisata harus berdasarkan kriteria keberlanjutan -dapat didukung secara ekologis dalam waktu yang lama, layak secara ekonomi, adil secara etika dan sosial bagi masyarakat setempat. 

2.Pariwisata harus berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan dan diintegrasikan dengan lingkungan alam, budaya dan manusia. 

3.Pemerintah dan otoritas yang kompeten, dengan partisipasi lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat setempat harus mengambil tindakan untuk mengintegrasikan perencanaan pariwisata sebagai kontribusi kepada pembangunan berkelanjutan. 

4.Pemerintah dan organisasi multilateral harus memprioritaskan dan memperkuat bantuan, langsung atau tidak langsung, kepada projek-projek pariwisata yang berkontribusi kepada perbaikan kualitas lingkungan. 

5.Ruang-ruang dengan lingkungan dan budaya yang rentan saat ini maupun di masa depan harus diberi prioritas khusus dalam hal kerja sama teknis dan bantuan keuangan untuk pembangunan pariwisata berkelanjutan. 

6.Promosi/dukungan terhadap berbagai bentuk alternatif pariwisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan 

7.Pemerintah harus mendukung dan berpartisipasi dalam penciptaan jaringan untuk penelitian, diseminasi informasi dan transfer pengetahuan tentang pariwisata dan teknologi pariwisata berkelanjutan. 

8.Penetapan kebijakan pariwisata berkelanjutan memerlukan dukungan dan sistem pengelolaan pariwisata yang ramah lingkungan, studi kelayakan untuk transformasi sektor, dan pelaksanaan berbagai proyek percontohan dan pengembangan program kerjasama internasional. 

Sebagai industri terbesar di dunia, pariwisata memiliki potensi yang sangat besar untuk mempengaruhi -negatif maupun positif- lingkungan, keadaan sosial dan ekonomi dunia. Agar pariwisata dapat secara efektif memberikan kontribusi yang positif, program tindak global Agenda 21 dan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan dalam Piagam Pariwisata Berkelanjutan perlu diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata yang relevan bagi pariwisata. World Tourism and Travel Council (WTTC) bersama-sama dengan World Tourism Organization dan Earth Council kemudian menerjemahkannya ke dalam program tindak bagi industri perjalanan dan pariwisata yang disebut Agenda 21 untuk Industri Perjalanan dan Pariwisata. 

Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa pariwisata berkelanjutan adalah: “Pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan dan wilayah yang didatangi wisatawan (destinasi wisata) pada saat ini, sekaligus melindungi dan meningkatkan kesempatan di masa depan. Pengertian tersebut mengarah pada pengelolaan seluruh sumber daya sedemikian sehingga kebutuhan ekonomi, sosial dan estetika dapat terpenuhi sekaligus memelihara integritas kultural, berbagai proses ekologi yang esensial, keanekaragaman hayati dan berbagai sistem pendukung kehidupan.” 

Produk-produk pariwisata berkelanjutan adalah produk-produk yang dioperasikan secara harmonis dengan lingkungan, masyarakat dan budaya setempat sehingga mereka terus menerus menjadi penerima manfaat bukannya korban pembangunan pariwisata. Selain itu, dokumen tersebut menyiratkan bahwa membuat perubahan ke arah pariwisata yang berkelanjutan memerlukan perubahan orientasi cara kerja yang fundamental dari dua pihak yaitu: 

Pertama, Pemerintah dalam mengarahkan pembangunan pariwisata serta; 

Kedua, usaha perjalanan dan pariwisata dalam menjalankan usahanya. Oleh karenanya, Dokumen Agenda 21 untuk Industri Perjalanan dan Pariwisata menyarankan berbagai program tindak yang perlu dilakukan oleh kedua institusi tersebut. Agenda 21 sektor pariwisata dirumuskan ketika bangsa Indonesia menghadapi isu-isu good governance (tata pemerintahan yang baik), hak azasi manusia dan pengembangan manusia yang berkelanjutan sehingga isu-isu tersebut begitu mewarnai program tindak di dalam agenda pembangunannya. 

Agenda 21 Sektor Pariwisata Indonesia tidak hanya menganggap pariwisata berkelanjutan sebagai tanggung jawab dua pelaku utama dalam pariwisata: pemerintah dan usaha pariwisata. Tetapi melihat seluruh pihak -pemerintah, usaha pariwisata, LSM dan masyarakat, wisatawan- yang terlibat dalam kepariwisataan mempunyai tanggung jawab dalam mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan sehingga program tindak disusun untuk seluruh pelaku. 

Dalam kaitannya dengan tanggung jawab pemerintah, terjadi pergeseran wewenang yang cukup signifikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sehingga porsi yang cukup besar diberikan untuk program tindak bagi pemerintah daerah. 
Guna tercapainya pembangunan pariwisata berkelanjutan, setidak-tidaknya perlu dijalankan lima program sebagai berikut : 

1. Kesadaran tentang tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan dari semuastakeholder kepariwisataan, karenanya program tindak untuk mengembangkan landasan dan kerangka hukum yang tangguh, penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat melalui pendidikan publik, pengembangan dan peningkatan peran lembaga swadaya masyarakat, pengembangan sistem informasi pendukung pariwisata berkelanjutan menjadi program-program yang diprioritaskan. 

2. Pergeseran peranan pemerintah pusat dalam pembangunan pariwisata yang berisi tentang berbagai tindakan yang perlu dilakukan pemerintah pusat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian pembangunan pariwisata dalam era otonomi daerah. 

3. Peningkatan peranan pemerintah daerah dalam pembangunan pariwisata nasional yang berisi tindakan-tindakan yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penendalian pembangunan pariwisata agar berkelanjutan dalam era otonomi daerah. 

4. Kemantapan industri pariwisata yang berisi tindakan-tindakan yang perlu dilakukan usaha pariwisata dalam meningkatkan daya saingnya melalui peningkatan kehandalan dan kredibilitas, pengelolaan usaha secara berkelanjutan, penjalinan kerjasama diagonal, promosi nilai-nilai lokal dalam usaha pariwisata. 

5. Kemitraan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pariwisata yang berisi program tindak untuk menumbuhkan kepemimpinan lokal, pengembangan skema bantuan, pelembagaan partisipasi masyarakat, penciptaan kaitan ke depan dan ke belakang dengan usaha pariwisata, peningkatan kesempatan berwisata dan peningkatan kesadaran terhadap resiko pengembangan pariwisata. 


Perkembangan konsep pembangunan berkelanjutan tidak sesederhana dan selinier yang disampaikan di atas. Gagasan pembangunan berkelanjutan secara simultan dan sporadik telah ditanggapi sejak dini oleh berbagai pihak yang terkait dengan pariwisata di berbagai belahan dunia. 


Kesadaran terhadap persoalan-persoalan lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang ditimbulkan oleh model pembangunan dan praktek kegiatan wisata yang biasa/massal mendorong beberapa pelaku pariwisata untuk membuat produk-produk yang lebih ramah lingkungan, sosial dan budaya, sehingga muncullah berbagai produk pariwisata bentuk baru seperti -ecotourism, alternative tourism, appropriate tourism, culture tourism, adventure tourism, green tourismsoft tourism, wildlife tourismcommunitiy-based tourism, dan lain sebagainya- sebagai jawaban atas praktek pariwisata massal. 


Untuk menjamin bahwa produk-produk yang ditawarkan usaha dan destinasi pariwisata betul-betul ramah lingkungan dan berkelanjutan dan mudah dikenali pasar yang menginginkan produk tersebut, beberapa negara telah mengembangkan berbagai skema penilaian dan sertifikasi terhadap komponen produk wisata mulai dari daya tarik nasional: 

1. Blue Flag untuk pantai, 

2. Green Leaf, - untuk akomodasi, 

3. Green Suitcase- untuk biro perjalanan, 

4. Green Globe- untuk kawasan wisata dan destinasi. 


Sementara itu WTO mengembangkan indikator untuk pembangunan/pengembangan pariwisata berkelanjutan (Indicators of Sustainable development for Tourism Destinations), yang merupakan bukti komitmennya untuk mendukung Agenda 21, sebagai kelanjutan dari disusunnya Agenda 21 Sektor Pariwisata bersama WTTC dan EC pada tahun 1995. Indikator yang dapat dipakai untuk mengukur tingkat keberlanjutan suatu destinasi wisata adalah : 

1. Kesejahteraan (well being) masyarakat tuan rumah 

2. Terlindunginya aset-aset budaya 

3. Partisipasi masyarakat 

4. Kepuasan wisatawan 

5. Jaminan kesehatan dan keselamatan 

6. Manfaat ekonomik 

7. Perlindungan terhadap aset alami 

8. Pengelolaan sumber daya alam yang langka, 

9. Pembatasan dampak dan 

10. Perencanaan dan pengendalian pembangunan 

Indikator ini dapat diartikan sebagai arah kemana program pembangunan pariwisata harus dilakukan atau ukuran keberhasilan yang harus dicapai, jadi bukan banyaknya jumlah pengunjung. Untuk itu perlu penjabaran ke dalam program tindak ( action plan) yang lebih rinci. Hal ini telah dilakukan di beberapa provinsi di tanah air, walaupun secara keseluruhan (comprehensive), diperlukan penelitian yang lebih seksama. 

1 comments:

goog post!
 

Posting Komentar