geografi lingkungan

Khoirunnas anfa'uhum linnas

Minggu, 25 Desember 2011

Zona Laut Kepulauan

Zona laut merupakan wilayah laut yang dibedakan berdasarkan batas atau kriteria tertentu sesuai perjanjian yang diatur secara internasional. 

Zona laut dapat dibedakan menjadi :
1. Zona Pesisir
Berdasarkan kedalamannya zona pesisir dapat dibedakan menjadi 4 wilayah (zona) yaitu :
  • Zona “Lithoral”, adalah wilayah pantai atau pesisir atau “shore”. Di wilayah ini pada saat air pasang tergenang air dan pada saat air laut surut berubah menjadi daratan. Oleh karena itu wilayah ini sering disebut juga wilayah pasang surut.
  • Zona “Neritic” (wilayah laut dangkal), yaitu dari batas wilayah pasang surut hingga kedalaman 150 m. Pada zona ini masih dapat ditembus oleh sinar matahari sehingga wilayah ini paling banyak terdapat berbagai jenis kehidupan baik hewan maupun tumbuhan-tumbuhan, contoh Jaut Jawa, Laut Natuna, Selat Malaka dan laut-laut disekitar kepulauan Riau.
  • Zona Bathyal (wilayah laut dalam), adalah wilayah laut yang memiliki kedalaman antara 150 hingga 1800 meter. Wilayah ini tidak dapat ditembus sinar matahari, oleh karena itu kehidupan organismenya tidak sebanyak yang terdapat di zona meritic.
  • Zona Abysal (wilayah laut sangat dalam), yaitu wilayah laut yang memiliki kedalaman lebih dari 1800 m. Di wilayah ini suhunya sangat dingin dan tidak ada tumbuh-tumbuhan, jenis hewan yang hidup di wilayah ini sangat terbatas.
Secara vertikal kawasan pelagik dibagi berdasarkan daya tembus cahaya matahari ke dalam kolom perairan air laut, yaitu :
  1. Zona Fotik atau eufotik merupakan perairan pelagik yang masih mendapatkan cahaya matahari. Batas bawah zona ini tergantung pada batas kedalaman tembus cahaya, dan biasanya bervariasi berdasarkan tingkat kejernihan air. Umumnya batas bawah zona fotik terletak pada kedalaman 100-150 meter. Istilah lain untuk zona fotik adalah zona epipelagik, merupakan daerah tempat
  2. Zona Afotik adalah zona yang tidak dapat ditembus cahaya matahari (selalu dalam kegelapan), yang posisinya terdapat di bawah zona fotik.
Secara vertikal zona afotik pada kawasan pelagis dapat juga dibagi beberapa zona yaitu:
  • Zona mesopelagis merupakan bagian teratas zona afotik hingga kedalaman isoterm 10 C yang terletak pada kedalaman 700 – 10 00m.
  • Zona batipelagis merupakan daerah yang terletak pada kedalaman dimana suhu perairan berkisar antara 10oC dan 4oC atau pada kedalaman antara 700-1.000 meter dan 2000m – 4000 meter.
  • Zona abisal pelagis merupakan daerah diatas daratan pasang surut laut yang mencapai kedalaman 6000 meter.
  • Zona hadal pelagis, zona yang merupakan perairan terbuka dari palung laut dengan kedalaman 6.000 – 10.000 meter.
Sedangkan pada zona vertikal dasar atau bentik di bagi atas :
  • Zona batial adalah daerah dasar yang mencakup lereng benua hingga mencapai kedalaman 4.000 meter.
  • Zona abisal termasuk daratan abisal yang luasnya berada pada kedalaman 4.000 – 6.000 meter.
  • Zona hadal adalah zona bentik dan palung lautan dengan kedalaman antara6.000-10.000 meter, seperti Laut Banda yang memiliki kedalaman hingga mencapai 10.000 meter
Zona bentik yang posisinya di bawah zona neritik pelagik pada paparan benua disebut sublitoral atau zona paparan, karena mendapat cahaya, zona ini umumnya dihuni oleh organisme dari berbagai komunitas seperti rumput laut, padang lamun, terumbu karang dan sebagainya.

Daerah peralihan pada zona sub-litoral adalah zona intertidal (litoral) dan estuarataua intertidal atau zona litoral adalah daerah pantai yang terletak di antara pasang tertinggi dan surut terendah; daerah ini mewakili daerah peralihan dari kondisi lautan ke kondisi daratan (ecoton).

2. Zona Laut Indonesia
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi hukum laut PBB

Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif

1) Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.

Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.4 Prp. 1960.

2) Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Sebagai contoh di selat malaka, batas landasan kontinen berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara kedua negara di tempat itu kurang dari 24 mil laut. Di selat Malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik yang berkoordinasi 98 °BT dan 6 °LU.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.

0 comments:

Posting Komentar