geografi lingkungan

Khoirunnas anfa'uhum linnas

Rabu, 17 Oktober 2012

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Perkotaan


a. Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut :
    • ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
    • proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
    • apabila luas RTH baik publik maupun privat dikota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
    Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
    b. Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
    Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
    c. Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
    Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak terganggu.
    RTH kategori ini meliputi :
    • jalur hijau sempadan rel kereta api,
    • jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi,
    • RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
    Sumber : Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH Kawasan Perkotaan,                               Direktorat Jenderal Penataan Ruang

    0 comments:

    Posting Komentar