Kebijakan Jangka Menengah 
Kerangka kebijakan dan peraturan 
Berdasarkan
 Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, seluruh
 daerah harus menyusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Risiko Bencana
 (RAD-PRB) yang sensitif terhadap kondisi kebencanaan di daerah 
masing-masing.  RAD-PRB tersebut sekaligus merupakan dokumen perencanaan
 yang komplemen terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 
(RPJMD).   
|  | 
| Kewenangan Otonomi Daerah | 
Rencana
 Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Satuan Kerja 
Perangkat Daerah (Renstra SKPD) perlu mengarus-utamakan upaya 
penanggulangan risiko bencana sebagai salah satu  prioritas, seperti 
halnya telah  menjadi prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana 
Kerja Pemerintah (RKP).
Diperlukan
 adanya peraturan daerah yang mengacu pada peraturan dan perundangan 
yang terkait dengan penanggulangan bencana termasuk upaya-upaya 
pengurangan risiko bencana, antara lain: 
1.  Undang-Undang
 No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu didukung oleh peraturan 
mengenai penyediaan peta rawan bencana yang mudah diperoleh dan diakses 
 oleh masyarakat (psg.bgl.esdm.go.id) dan sangat dibutuhkan sebagai bagian dari upaya penyebaran informasi kepada masyarakat; 
|  | 
| Contoh Peta rawan bencana yang dapat diakses oleh umum | 
2.  Undang-Undang
 No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau 
Kecil perlu memperhatikan kerawanan wilayah pesisir terhadap bencana, 
termasuk peraturan mengenai sempadan pantai; 
3.  Sesuai
 Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pengelolaan hutan 
lestari perlu kembali digalakkan tidak hanya untuk menjaga kestabilan 
ekosistem melainkan juga sebagai salah  satu upaya mitigasi bencana.  
Pengembangan  hutan pantai sangat berperan dalam upaya mitigasi bencana,
 yaitu menjaga garis pantai dan tebing sungai dari erosi/abrasi, memecah
 energi gelombang laut terutama apabila terjadi gempa yang diikuti 
gelombang tsunami, memulihkan dan melestarikan sumber daya plasma 
nutfah, serta memulihkan daya dukung wilayah dan daya tampung 
lingkungan. 
Diperlukan
 adanya peraturan mengenai bangunan tahan gempa dengan memperhatikan 
berbagai sumber dan besaran gempa yang pernah terekam, disertai 
kedalaman dan jenis patahan batuan.  Terdapat 3 (tiga) kunci utama 
bangunan tahan gempa, yaitu:
1.  Untuk
 rumah tinggal tembokan sederhana, kunci ketahanan gempa adalah 
pemakaian balok fondasi (sloof), kolom praktis, dan ring balok yang 
dibuat dari beton bertulang dan disatukan dengan pasangan batanya. 
2.  Kunci
 kedua adalah dengan memakai atap yang relatif ringan dan terikat dengan
 baik pada konstruksi atapnya. Rumah tradisional Sumatera Barat dengan 
atap sengnya dan Bali dengan atap alang-alangnya menunjukkan kearifan 
nenek moyang kita, hal mana seharusnya diteruskan ke generasi saat ini. 
Kedua daerah rawan gempa ini telah memilih jenis atap yang sesuai 
sehingga tidak mengakibatkan gaya inersia yang besar saat terjadi gempa.
3.  Untuk
 gedung-gedung konstruksi beton, kunci keberhasilannya dalam menahan 
gempa terletak pada dua hal, yaitu menaruh kait sengkang yang cukup 
dengan ujung yang cukup panjang dan ditekuk 135° dan membuat tiang kolom
 beton lebih kuat daripada baloknya.  
Ketiga
 prinsip tersebut diatas tidak akan efektif jika praktek pembangunan 
rumah dan bangunan di lapangan masih menggunakan pola lama, yaitu 
meminimalkan bahan bangunan untuk penghematan biaya. Lebih jauh lagi, 
pemerintah dan kelompok professional Indonesia perlu lebih serius dalam 
menerapkan peraturan mengenai  seismic code  serta dalam mekanisme 
pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang saat ini seringkali tidak 
ditaati.
Bangunan
 eksisting, khususnya yang bersejarah  dan tradisional, perlu 
mendapatkan perawatan (maintenance) yang lebih baik. Dari beberapa gempa
 yang terjadi di Indonesia, bangunan-bangunan  lama peninggalan Belanda 
(seperti Masjid Baiturrahman gambar di atas) justru banyak yang tahan 
terhadap goncangan.  Kalaupun rusak, tidak sampai roboh atau rusak 
berat.  Bangunan-bangunan tersebut sebenarnya dapat lebih tahan terhadap
 goncangan jika dipelihara dengan lebih baik.  
Demikian
 juga dengan bangunan tradisional seperti rumah panggung, sebagian besar
 rusak/roboh dikarenakan kurangnya perawatan bangunan. 
Peningkatan kapasitas kelembagaan penanganan bencana 
Untuk
 meningkatkan kapasitas  kelembagaan penanganan bencana, dibutuhkan 
adanya perangkat kebijakan yang mampu mengakomodasi kegiatan penanganan 
bencana, yang meliputi: 
1.  Standard Operating Procedure (SOP) untuk mobilisasi sumber daya,
2.  Sistem peringatan dini yang efektif dalam menyampaikan pesan secara cepat dan melibatkan berbagai komponen masyarakat, serta
3.  Pengembangan Pusat Operasi Penanggulangan Bencana. 
Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat 
Hal
 penting yang perlu dicatat adalah bahwa pada umumnya masyarakat tidak 
menyadari bahwa daerahnya rawan bencana, hingga akhirnya  bencana 
terjadi. Pengalaman bencana semakin menyadarkan masyarakat tentang 
perlunya sistem peringatan bencana yang dapat dijadikan panduan dalam 
mengurangi resiko bencana.  Oleh karena itu, sebelum suatu bencana 
terjadi, masyarakat perlu diberi suatu pemahaman jika daerahnya termasuk
 rawan bencana, termasuk apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi 
potensi bencana serta apa yang harus dilakukan jika suatu bencana 
terjadi.   
Peningkatan
 kesiapsiagaan tersebut juga perlu dilakukan di tingkat kelurahan, dan 
ditindak-lanjuti di tingkat kecamatan, yaitu melalui penyiapan instrumen
 kebijakan yang memuat rencana untuk keadaan darurat, sistim peringatan 
dini bencana, serta mobilisasi sumber daya.
Selain
 perangkat kebijakan yang kuat, dibutuhkan partisipasi masyarakat secara
 luas untuk mendukung kesiapsiagaan masyarakat. Salah satu mekanisme 
partisipasi telah dicontohkan LIPI melalui Gerakan Kesiagaan Bencana 
Berbasis Masyarakat, yaitu strategi pendidikan
publik
 yang menjembatani kesenjangan sistem pemerintah yang bersifat 
instruktif, dengan gerakan partisipatif masyarakat untuk siaga bencana. 
Gerakan ini di luncurkan dengan nuansa nilai “Mari Bersahabat Dengan 
Alam”. 
Untuk
 Sumatera Barat, LIPI mengapresiasi nilai adat leluhur “Alam Takambang 
Jadi Guru” yang dalam sosialisasinya dengan pemerintah daerah, telah 
mendapatkan respons yang sangat positif.  Strategi pendidikan publik, 
seperti yang dikemas oleh LIPI, dapat dilakukan melalui tiga kegiatan 
utama, yaitu kampanye massal, pendidikan non formal untuk jangka pendek 
serta pendidikan formal untuk jangka panjang. 
LSM
 memiliki potensi peran yang cukup besar sehingga perlu untuk terus 
dilibatkan, khususnya dalam pemberian informasi dan pengetahuan mengenai
 penanggulangan risiko bencana kepada masyarakat.  LSM perlu memiliki 
program yang mendukung peningkatan 
kapasitas
 kecamatan dan perencanaan desa berbasis masyarakat, memberikan 
perhatian khusus terhadap upaya mengurangi resiko bencana maupun 
dukungan terhadap kesiapsiagaan masyarakat untuk mengantisipasi bencana.
Selain
 bantuan keterampilan, pengetahuan dan informasi, bantuan lain yang 
dapat diberikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah 
mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan tapak perumahan, termasuk 
rencana membuatkan jalur evakuasi, hunian sementara/pengungsian di titik
 tujuan evakuasi, yang dapat menyimpan cadangan kebutuhan penduduk dalam
 keadaan darurat.  
Kebijakan Jangka Panjang 
Dalam
 jangka panjang, dibutuhkan program pembangunan yang berbasis 
pengurangan risiko bencana melalui peningkatan kapasitas pemerintah dan 
masyarakat dalam hal: 
1.  Sumber
 Daya Manusia melalui pendidikan formal, pelatihan penanganan tanggap 
darurat, persiapan tanggap darurat di rumah tangga dan sekolah;
2.  Peraturan,
 yaitu peraturan daerah yang ditetapkan sesuai dengan kondisi 
masing-masing daerah, dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah 
serta masyarakat secara luas dalam upaya penanggulangan bencana;
3.  Pendanaan,
 yaitu kesiapan pendanaan mulai dari proses pra bencana (preventif, 
sebelum bencana terjadi), tanggap darurat (saat bencana terjadi), dan 
pasca bencana (setelah bencana terjadi).
Sumber Referensi : Jurnal Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional

1 comments:
act.id
Posting Komentar