Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Agar dapat mengelola lingkungan hidup dengan baik dan benar, maka perlu diketahui permasalahan lingkungan yang harus ditangani/dikelola dengan cara-cara yang sesuai dengan permasalahan lingkungan tersebut. Beberapa Indikasi masalah Lingkungan Hidup, antara lain :
1. Sumberdaya Lahan
Permasalahan-permasalahan yang ada antara lain :
· Bertambahnya jumlah penduduk disertai dengan meningkatnya pembangunan menyebabkan terjadinya pergeseran pola penggunaan lahan, seperti pergeseran dari penggunaan lahan untuk pertanian menjadi pemukiman dan industri
· Pola penggunaan lahan tidak sesuai dengan kemampuan lahan sehingga menimbulkan berbagai masalah seperti lahan kritis, hilangnya lahan pertanian yang subur, pencemaran tanah dan lain-lain
· Degradasi lahan karena penggunaan bahan-bahan kimia untuk pertanian, dan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian lahan
· Turunnya produktivitas lahan karena erosi.
2. Sumberdaya Air
Pesatnya perkembangan industri dan peningkatan jumlah penduduk telah memacu penggunaan air baik berupa air tanah maupun air permukaan untuk keperluan domestik, industri, PLTA, irigasi, dll. Hal ini merupakan ancaman bagi ketersediaan/kuantitas air dan kualitas air. Beberapa permasalahan yang timbul adalah pencemaran air karena limbah industri, kegiatan pertanian, penurunan muka air tanah sehingga terjadi intrusi air laut.
3. Sumberdaya Hutan
Kualitas dan kuantitas sumberdaya hutan cenderung menurun karena pembalakan kayu yang berlebihan oleh para pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan), kebakaran hutan, perambahan hutan, perladangan berpindah, tumpang tindih penggunaan lahan hutan dengan kegiatan pembangunan seperti perkebunan, transmigrasi, pertambangan, pembangunan jalan dan prasarana lainnya. Sementara itu kegiatan-kegiatan rehabilitasi belum memadai dibanding dengan laju kerusakan yang terjadi.
4. Keanekaragaman Hayati
Pulau-pulau di Indonesia bervariasi dari yang sempit sampai yang luas, dari datar sampai berbukit serta bergunung tinggi, sehingga mampu menunjang kehidupan flora, fauna dan mikroba yang beranekaragam. Ditambah lagi dengan kekayaan hayati yang ada di laut. Oleh karena itu Indonesia dikenal sebagai negara yang mempunyai mega diversity jenis hayati. Namun demikian keanekaragaman hayati Indonesia cenderung menyusut karena lingkungan yang mendukung kehidupan mega diversity tersebut diperkirakan menyusut seluas 15 000-20 000 ha/tahun, karena konversi lahan, pertanian monokultur, perindustrian, dll.
5. Pesisir dan Lautan
Permasalahan di Indonesia terutama karena eksploitasi yang berlebihan tanpa terkendali terhadap sumberdaya alam di wilayah pesisir dan lautan, seperti hutan mangrove, terumbu karang, pasir laut, dll. Hal ini menyebabkan degradasi ekosistem pesisir dan lautan, Selain itu juga terjadi pencemaran oleh logam berat dan tumpahan minyak.
6. Udara
Udara merupakan bagian atmosfer yang peka terhadap pengaruh lingkungan. Pencemaran udara akan mempengaruhi kualitas udara, cuaca dan iklim. Peningkatan konsentrasi gas-gas akibat aktifitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan menyebabkan menipisnya lapisan ozon yang menyebabkan pemanasan global.
Peran Masyarakat dalam mengelola Lingkungan
Peranserta masyarakat di dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan- ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup (UULN) disebutkan didalam Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : “setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup”.
Penjelasannya berbunyi : “Hak dan kewajiban setiap orang sebagai anggota masyarakat untuk berperanserta dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup mencakup baik tahap perencanaan maupun tahap pelaksanaan dan penilaian. Dengan adanya peranserta tersebut anggota masyarakat mempunyai motivasi kuat untuk bersama-sama mengatasi masalah lingkungan hidup dan mengusahakan berhasilnya kegiatan pengelolaan lingkungan hidup”.
Kemudian di dalam UUPLH, disebutkan di dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 5 ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 1997 (UUPLH) berbunyi : “Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Penjelasannya berbunyi : “Peran sebagaiamana dimaksud di dalam Pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan,maupun dengan pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau perumusan kebijaksanaan lingkungan hidup. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup”.
Kemudian Pasal 7 ayat (1) berbunyi : “Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup”.
Ayat (2) berbunyi : “Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) diatas, dilakukan dengan cara:
1. Meningkatkan kemandirian, kebudayaan masyarakat dan kemitraan.
2. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
3. Menumbuh ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
4. Memberikan saran pendapat.
5. Menyampaikan informasi dan atau menyampaikan laporan.
Kemandirian dan keberdayaan masyarakat didalam melaksanakan usaha tindakan dilakukan melalui :
a. Pemeliharaan kebersihan sampah di lingkungan masing-masing baik secara pribadi maupun secara gotong royong.
b. Penanganan sampah khusus wajib dilakukan sendiri oleh penimbun sampah untuk menghilangkan khususannya sehingga menjadi sampah umum.
c. Penyediaan tempat sampah didalam persil secara tertutup dengan jumlah menurut kebutuhan dan diletakkan ditempat yang mudah dicapai oleh armada sampah
Pengelolaan lingkungan hidup mempunyai ruang lingkup yang luas dengan cara yang beraneka pula, pertama, pengelolaan secara rutin, kedua, perencanaan diri pengolaan lingkungan daerah yang menjadi dasar dan tuntutan bagi perencanaan pembangunan. Ketiga, perencanaan pengolaan lingkungan hidup berdasarkan perkiraan dampak yang akan terjadi sebagai akibat suatu proyek pembangunan yang sedang direncanakan. Keempat, perencanaan pengelolaan lingkungan hidup untuk memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan, baik karena sebab alamiah maupun karena tindakan manusia.
Apabila dilihat dari kategori-kategori pengelolaan dari Otto Soemarwoto tersebut, maka pengelolaan sanitasi, sampah dan limbah cair merupakan pengelolaan yang bersifat rutin. Pembuangan sampah dan pembuangan limbah dari dapur dan kamar mandi terjadi setiap hari. Karena itu, harus ada pengelolaan secara rutin yang melibatkan seluruh anggota keluarga baik laki-laki maupun perempuan.
Ajaran Islam tentang Pelestarian Alam
Moral dan sikap mental manusia sebagai pengelola lingkungan merupakan landasan dasar bagi manusia untuk mensikapi lingkungan hidupnya. Moral dan sikap manusia itu sangat dipengaruhi oleh ketaatan pada agamanya, sedangkan agama mengatur manusia dan memberi arahan dalam mengelola bumi/lingkungan hidupnya. Jadi, dengan pendekatan pada agama diharapkan manusia akan lebih arif dan bijaksana terhadap lingkungannya.
Sesuai ajaran Islam manusia mempunyai peranan penting dalam menjaga kelestarian alam (lingkungan hidup). Islam memandang lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang terhadap Tuhannya, manifestasi dari keimanan seseorang dapat dilihat dari perilaku manusia, sebagai khalifah terhadap lingkungannya. Islam mempunyai konsep yang sangat detail terkait pemeliharaan dan kelestarian alam (lingkungan hidup).
Allah berfirman yang artinya:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Al Baqarah: 30)
Allah juga berfirman yang artinya:
“Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al an’am 165)
Dalam konsep khilafah menyatakan bahwa manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini (khalifatullah fil’ardh). Untuk bisa merepresentasikan dirinya sesuai dengan sifat-sifat Allah. Salah satu sifat Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara atau penjaga alam (rabbul’alamin). Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupannya.
Manusia mempunyai hak (diperbolehkan) untuk memanfaatkan apa yang ada di muka bumi (sumber daya alam) dengan tidak melampaui batas atau berlebihan. Dalam surat Al-An’am ayat 141-142 Allah berfirman yang artinya:
“Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.(Al an’am: 141)
“Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. makanlah dari rezki yang Telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Al an’am 142)
Binatang-binatang seperti Harimau Sumatera, tetumbuhan (seperti Bunga Bangkai), dan aneka kekayaan alam lainnya boleh dieksploitasi. Tetapi dalam taraf yang tidak melampaui batas. Sehingga eksploitasi yang dilakukan tidak mengakibatkan langka dan punahnya spesies-spesies tertentu. Pemanfaatannya tidak mengganggu keseimbangan alam dan menimbulkan kerusakan alam.
Sebagai khalifah di muka bumi, manusia memiliki kewajiban melestarikan alam semesta dan lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya. Agar hidup di dunia menjadi makmur sejahtera penuh keberkahan dan menjadi bekal di hari akhir kelak. Hal ini secara langsung diungkapkan oleh Allah dalam salah satu firmanNya dalam surat Al a’raf ayat 56 yang kurang lebihnya berbunyi;
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (Tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Selain itu Allah juga berfirman dalam surat Ar ruum ayat 41 yang artinya;
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa kerusakan alam lingkungan pada akhirnya akan memberikan dampak buruk kepada diri manusia sendiri. Sebagai contoh, perilaku manusia yang merusak hutan berakibat pada bencana banjir yang merenggut nyawa dan melenyapkan harta benda manusia.Pemanasan global yang kini mengepung manusia juga akibat dari ulah manusia. Ketika bencana alam datang, manusia seharusnya menyadari kesalahannya dalam mengeksploitasi alam secara semena-mena.
Pengamalan Kesadaran manusia dalam perannya sebagai khalifah yang telah ditunjuk oleh Allah di muka bumi seyogyanya dimulai dengan bertindak arif dan bijaksana dalam mengelola kekayaan alam dan bumi sehingga terhindar dari kerusakan. Sehingga kelestarian bumi dan lingkungan hidup tetap terjaga baik untuk saat ini maupun kelangsungan hidup anak cucu nantinya.
Referensi Artikel :
Soemarwoto, Otto. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan Edisi Revisi. Jakarta : Penerbit Djambatan, 1997
Hardjosoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Edisi kelima. Cetakan kesembilan. Yogyakarta : Gadja h Mada University Press, 1992
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tanggal 19 September 1997 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
http://alamendah.wordpress.com/2009/08/25/manusia-khalifah-penjaga-kelestarian-alam/
0 comments:
Posting Komentar