geografi lingkungan

Khoirunnas anfa'uhum linnas

Minggu, 12 April 2015

Terumbu Karang (Atol)


Terumbu karang adalah ekosistem khas laut dangkal di kawasan tropis yang memiliki keunikan dan keindahan yang khas dan pemanfaatannya harus secara alami.  Terumbu karang dibentuk dan didominasi terutama oleh karang batu atau algae berkapur.  Ekosistem ini memiliki produktivitas biologi dan keanekaragaman hayati yang tinggi.  Kedua hal tersebut memberi peluang manusia untuk memperoleh manfaat berupa sumberdaya ikan.  Keindahan terumbu karang sering ditawarkan sebagai objek wisata bahari.  Selain itu, karena strukturnya yang kuat,  terumbu karang juga merupakan perlindungan alami bagi kawasan pesisir.

            Terumbu karang merupakan ekosistem yang amat peka dan sensitif sekali.  Jangankan dirusak, diambil sebuah saja, maka rusaklah keutuhannya.  Ini dikarenakan kehidupan terumbu karang didasari oleh hubungan saling tergantung antara ribuan makhluk.  Rantai makanan adalah salah satu dari bentuk hubungan tersebut.  Proses terciptanya terumbu karang juga tidak mudah, terumbu karang membutuhkan waktu berjuta-juta tahun hingga tercipta secara utuh dan indah.


Topik pengelolaan ekosistem terumbu karang yang dibahas adalah:


Fungsi ekologis dan ekonomis terumbu karang
Jenis-jenis terumbu karang
Kerusakan terumbu karang
Strategi pengelolaan terumbu karang

1. Fungsi Ekologis dan Ekonomis Terumbu Karang

            Terumbu karang merupakan rumah bagi banyak mahkluk hidup laut.  Diperkirakan lebih dari 3.000 species dapat dijumpai pada terumbu karang yang hidup di Asia Tenggara.  Terumbu karang lebih banyak mengandung hewan vertebrata.  Beberapa jenis ikan seperti kepe-kepe dan betol menghabiskan seluruh waktunya diterumbu karang, sedangkan ikan lain seperti ikan hiu atau ikan kuwe lebih banyak menggunakan waktunya di terumbu karang untuk mencari makan.  Udang lobster, ikan scorpion dan beberapa jenis ikan karang lainnya memanfaatkan terumbu karang sebagai tempat bersarang dan memijah.

Fungsi ekologis terumbu karang adalah sebagai berikut (Tomascik et al.,1997 dalamSondita dan Bachtiar, 2002):
  1. Terumbu karang berfungsi sebagai habitat tempat memijah, berkembangnya larva (nursery) dan mencari makan bagi banyak sekali biota laut, banyak diantaranya mempunyai nilai ekonomis tinggi.
  2. Terumbu karang merupakan gudang keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi.
  3. Terumbu karang melindungi pantai dan ekosistem pesisir dari hempasan gelombang dan dampak langsung dari angin puyuh.
  4. Terumbu karang merupakan ekosistem laut tropis yang paling kompleks dan produktif.
  5. Ekosistem terumbu karang mempunyai peran fungsional yang penting dalam siklus biogeokimia global.
  6. Terumbu karang disekitar pulau kecil merupakan sumber utama pasir pantai dan gosong yang mendukung ekosistem yang kompleks.
  7. terumbu karang merupakan sumber bermacam-macam bahan makanan (ikan dan rumput laut).
  8. Terumbu karang merupakan sumber penting bahan bio aktif yang berguna dalam pembuatan obat-obatan.
  9. Terumbu karang merupakan lokasi wisata yang sangat populer.
  10. Terumbu karang menyediakan kesempatan untuk penelitian dan pendidikan.
2. Jenis-Jenis Terumbu Karang

Terumbu karang dapat diklasifikasikan menjadi 4 tipe berdasarkan bentuk dan lokasinya:

  1. Terumbu tepi (fringing reef)
  2. Terumbu penghalang (barrier reef)
  3. Atol,
  4. Patch reefs. 

Pada suatu terumbu karang terdapat variasi habitat yang mempunyai komunitas berbeda, sehingga masing-masing mempunyai nama tertentu, misalnya:
    1. Rataan terumbu (reef flat)
    2. Tubir (reef slope)
    3. Goba (lagoon)
    4. Gudus (reef crest)
      Berikut ini adalah Gambar keberadaan terumbu karang dilihat secara menyeluruh, baik dari kedalaman maupun posisinya.


      2.1 Jenis-Jenis Terumbu Karang

      Terumbu karang dapat diklasifikasikan menjadi 4 tipe berdasarkan bentuk dan lokasinya:


      1. Terumbu tepi (fringing reef), adalah terumbu karang yang terdapat di pantai suatu pulau atau benua. Tipe ini merupakan terumbu yang paling umum, misalnya di Pantai Pasir Putih, Pantai Bama, Gili Ketapang.



      1. Terumbu penghalang (barrier reef), merupakan terumbu karang yang berbentuk memanjang melindungi pulau (benua) dari lautan atau samudera dan memiliki goba (lagoon)  diantara terumbu dan pulau. Contoh: terumbu penghalang Palahido di Kepulauan Tukang Besi dan terumbu penghalang Batu Daka di Kepulauan Togian. Di Indonesia dilaporkan ada 76 lokasi yang sebagian besar ada di sekitar Pulau Sulawesi dan Kepulauan Maluku (Tomascik et al., 1997). 
      1. Atol, merupakan terumbu karang yang berbentuk cincin yang diselingi oleh saluran yang mengelilingi suatu goba (lagoon). Contoh: Atol Lintea Selatan, Kepulauan Tukang Besi, Atol Taka Bone Rate.






      Variasi habitat terumbu karang.
      1. Rataan terumbu (reef flat) adalah merupakan bagian dari terumbu yang relatif rata dengan kedalaman biasanya di bawah 3 meter.
      1. Tubir (reef slope) adalah bagian terumbu yang berupa lereng yang menghubungkannya ke dasar laut berpasir.  Daerah ini mempunyai kemiringan paling tinggi.
      1. Goba (lagoon) adalah bagian terumbu yang dalam dan dibatasi oleh tubir atau rataan terumbu di sekelilingnya. 


      1. Gudus (reef crest) adalah bagian terumbu yang mempertemukan rataan terumbu dan tubir.  Bagian ini biasanya muncul ke atas lebih tinggi daripada rataan terumbu dan merupakan tempat pecahnya ombak.

      3. Kerusakan Terumbu Karang

      Terumbu karang yang rusak didefinisikan sebagai rendahnya kelimpahan karang batu.  Rendahnya tutupan karang batu di terumbu karang sama jeleknya dengan sedikitnya tutupan pohon di suatu hutan.  Kelimpahan karang batu yang rendah bisa disebabkan oleh:

      1. Kematian massal karang akibat dimakan bintang laut

      1. Kematian massal karang disebabkan oleh peristiwa pemutihan karang (coral bleaching).
      1. Penggalian karang untuk batu kapur.

      4.                Penggunaan bom dalam penangkapan ikan konsumsi. 

      5.                Penggunaan potas (kalium sianida / KCN) dalam penangkapan ikan hias.
      6.                Pemakaian pupuk dalam intensifikasi pertanian.

      Pengrusakan terumbu karang tersebut khususnya yang disebabkan oleh aktivitas manusia, merupakan tindakan inkonstitusional alias melanggar hukum.  Dalam UU 1945 pasal 33 ayat 3 dinyatakan, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."  Pasal 33 ini merupakan landasan yuridis dan sekaligus merupakan arah bagi pengaturan terhadap hal yang berkaitan dengan sumberdaya terumbu karang.  Selain itu, salah satu tujuan dari strategi konservasi dunia 1980 adalah menetapkan terumbu karang sebagai sistem ekologi dan penyangga kehidupan yang penting untuk kelangsungan hidup manusia dan pembangunan berkelanjutan.
      4. Strategi Pengelolaan Terumbu Karang

      Pengelolaan terumbu karang bisa dilakukan dengan berbagai pendekatan.  White and Alcala (1988) dalam Sondita dan Bachtiar (2002) mengelompokan pendekatan dasar menjadi 7 macam yaitu:
      1.       Membagi wilayah.  Pendekatan konservasi ini membagi terumbu karang menjadi beberapa macam wilayah yang digunakan untuk bermacam-macam keperluan dan level penggunaan.
      2.       Menutup temporer.  Konservasi dilakukan dengan cara menutup terumbu selama bererapa waktu (minggu, bulan) pada musim reproduksi hewan atau tanaman yang penting untuk dilindungi.
      3.       Menutup dan membuka selama beberapa waktu.  Pendekatan ini membolehkan penggunaan terumbu karang selama beberapa waktu yang diselingi oleh penutupan untuk mengembalikan terumbu dari dampak penggunaannya.
      4.       Menutup permanen suatu wilayah kecil yang terpilih ( suaka laut/perikanan).
      5.       Menentukan suatu level penggunaan yang dipebolehkan.  Jika melewati daya dukungnya, penggunaan terumbu karang yang berlebihan dapat bersifat merusak.  Oleh karena itu, pengaturan tentang batas maksimal penyelam perhari atau batas penangkapan ikan per tahun merupakan aturan pengelolaan yang perlu dipikirkan.
      6.       Melarang atau membatasi alat-alat eksploitasi yang tidak dapat diterima.  Misalnya, jaring yang berukuran kecil atau muro-ami yang batunya menyentuh terumbu.
      7.       Membuat batas-batas ukuran penangkapan.  Pengambilan spesies-spesies yang diijinkan diatur dengan ketentuan batas-batas maksimum atau minimum untuk menjamin bahwa biota yang boleh ditangkap sempat bertelur sebelum mati.

      Ditinjau dari peraturan yang ada di negara ini. Maka terumbu karang sebagai salah satu sumberdaya alam yang ada di Indonesia, pengelolaannya harus didasarkan pada peraturan-peraturan, diantaranya:
      1.  UU RI No. 4/1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan  hidup.
      2.   UU RI No. 9/1985, tentang perikanan
      3.   UU RI No. 5/1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem
      4.   UU RI No. 9/1990, tentang kepariwisataan
      5.   Peraturan Pemerintah No. 29/1986, tentang analisa dampak lingkungan
      6.   Keputusan Menteri Kehutanan No. 687/Kpts.II/1989 tanggal 15 Nopember 1989, tentang pengusaha Hutan Wisata, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Hutan Laut.
      7.   Surat edaran Menteri PPLH No. 408/MNPPLH/4/1979, tentang larangan pengambilan batu karang yang dapat merusak lingkungan ekosistem laut, ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia.
      8.   Surat edaran Direktur Jenderal Perikanan No. IK.220/D4.T44/91, tentang penangkapan ikan dengan bahan/alat terlarang, ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia.

      SUMBER: http://www.ut.ac.id

      0 comments:

      Posting Komentar