Untuk survei penegasan batas antar negara, pelaksanaannya di lapangan menggunakan survei terestris dan melalui sedikitnya enam tahapan. Pertama adalah reconnaisance, yaitu tahap pencarian batas di lapangan dengan mengikutiwatershed. Selanjutnya adalah clearing atau rintisan, yang merupakan tahap pembersihan jalur batas yang akan ditanami patok batas. Biasanya, ini dilakukan dengan cara membersihkan semak-semak atau menebang pohon.
Ketiga adalah boundary markers planted, penanaman tugu atau patok batas. Keempat adalah achymatricatau pengukuran situasi. Tahap keempat ini dilakukan untuk mendapatkan data situasi watershed dengan mengukur arah dan jarak dari tugu ke arah depan dan belakang, juga arah samping kanan dan kiri maksimal 50 meter. Kelima adalah demarcation atau pengukuran poligon. Tahap ini untuk mendapatkan data arah dan jarak antara 2 patok batas dengan alat ukur elektronik untuk mendapatkan koordinat dan tinggi tugu batas. Keenam adalah traverse-heigh plan dan field plan. Tahap ini untuk menggambarkan situasi daerah sepanjang batas yang memuat data tinggi dan letak patok batas dan situasi medan selebar 50 meter ke kiri dan ke kanan.Tentu saja, sebelum tim antar negara turun ke lapangan untuk melakukan survei penegasan garis batas, dilakukan pertemuan antarnegara untuk membicarakan dan memastikan segmen wilayah perbatasan yang akan disurvei. Pertemuan juga untuk mencari kesepakatan perihal batas-batas wilayah sesuai dengan yang diakui dunia internasional.
Untuk kasus Indonesia-Malaysia misalnya, rujukannya adalah tiga konvensi antara Belanda dan Inggris tersebut. Berdasarkan ketiga konvensi tersebut, batas darat wilayah kedua negara di wilayah Kalimantan, misalnya, adalah garis titik koordinat yang diukur mengikuti igir pegunungan dan tidak terpotong oleh aliran sungai. Batas imajiner ini kemudian disebut watershed boundary line atau garis batas pemisah air.
Dari survei penegasan batas wilayah negara ini akan dihasilkan peta kerja hasil plotting, penggambaran data pengukuran poligon (demarcation), dan pengukuran situasi sepanjang perbatasan. Selain itu, diterbitkan buku berisi daftar patok batas yang ditanam di sepanjang perbatasan. Biasanya, setelah survei penegasan batas, untuk menjaga keajekan garis batas wilayah negara secara bertahap dilakukan survei pemetaan Investigation Refixation and Maintenance atau dikenal dengan IRM.
Untuk perbatasan Indonesia-Malaysia, survei bersama IRM ini dilakukan sejak tahun 2000. Tujuan survey IRM adalah untuk melakukan penelitian ulang, pemeliharaan, perbaikan, dan penanaman kembali patok-patok batas yang rusak, tergeser atau bergeser maupun yang hilang.
Nah, sejak dibentuk BNPP, tugas dan fungsi untuk melakukan pemetaan dan penegasan batas wilayah dipastikan akan dikoordinasikan oleh Badan tersebut. Meskipun begitu, dalam prakteknya di lapangan, karena berbagai pertimbangan, yang melakukan pemetaan dan penegasan garis batas darat wilayah negara bisa Dittopad AD sebagai bentuk pelaksanaan tugas membantu Badan.
sumber : Majalah Surveyor edisi 4 | Oktober 2011 (Geospasial.com)
0 comments:
Posting Komentar