Luas
 hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat 
mengkhawatirkan. Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih 
tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang 
menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 
spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian diantaranya 
adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut. 
![]()  | 
| Merambah dan terus merambah | 
Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektar. Pada
 akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di Jawa hanya tinggal 0,97 juta
 hektar atau 7 persen dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan 
lahan di pulau Jawa oleh pohon tinggal 4 %. Pulau Jawa sejak tahun 1995 
telah mengalami defisit air sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap 
tahunnya. 
Laju
 kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, 
sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini 
menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat 
kerusakan hutan tertinggi di dunia. Berdasarkan hasil penafsiran citra 
landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, 
diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. [Badan 
Planologi Dephut, 2003]. 
![]()  | 
| Butuh ratusan tahun untuk memulihkannya | 
Hingga
 saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen 
[World Resource Institute, 1997]. Penebangan hutan Indonesia yang tidak 
terkendali selama puluhan tahun telah menyebabkan terjadinya penyusutan 
hutan tropis secara besar-besaran. [walhi]
Dampak Kerusakan Hutan
Dengan
 semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar 
kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, 
baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Sejak tahun 1998 
hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di 
Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 
85% dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang 
diakibatkan kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].
Hutan
 Indonesia juga merupakan paru-paru dunia, yang dapat menyerap karbon 
dan menyediakan oksigen bagi kehidupan di muka bumi ini. Fungsi hutan 
sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya 
pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada 
semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta 
tanah longsor di musim penghujan. 
![]()  | 
| Kolam-kolam tambang bekas illegal logging dibiarkan terlantar | 
Selain
 itu, Indonesia juga akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang 
selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan 
Indonesia selama ini merupakan sumber kehidupan bagi sebagian rakyat 
Indonesia. Hutan merupakan tempat penyedia makanan, penyedia obat-obatan
 serta menjadi tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia. 
Dengan
 hilangnya hutan di Indonesia, menyebabkan mereka kehilangan sumber 
makanan dan obat-obatan. Seiring dengan meningkatnya kerusakan hutan 
Indonesia, menunjukkan semakin tingginya tingkat kemiskinan rakyat 
Indonesia, dan sebagian masyarakat miskin di Indonesia hidup 
berdampingan dengan hutan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius 
terhadap kondisi perekonomian masyarakat.
Mengapa Hutan Kita Rusak? 
Industri
 perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi 
dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak 
terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang 
sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan.
 
![]()  | 
| Pengusaha pertambangan turut andil menyebabkan kerusakan hutan | 
Sementara
 itu rakyat digusur dan dipinggirkan dalam pengelolaan hutan yang 
mengakibatkan rakyat tak lagi punya akses terhadap hutan mereka. Dan hal
 ini juga diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup, dimana 
hutan dianggap sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk 
kepentingan pribadi dan kelompok.
Upaya Yang Dilakukan 
Pemerintah
 Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen
 Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan 
larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Dan di tahun 
2003, Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah
 yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta meter kubik 
setahun dan akan diturunkan lagi di tahun 2004 menjadi 5,7 juta meter 
kubik setahun. 
![]()  | 
| Biaya angkut murah keuntungan berlimpah | 
Pemerintah
 juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang 
bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan 
ketersediaan bahan baku dari hutan. Selain itu, Pemerintah juga telah 
berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga 
melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan
 dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali
 areal seluas tiga juta hektar.
Hasil Yang Diperoleh 
Sayangnya
 Pemerintah masih menjalankan itu semua dengan setengah hati (bahkan 
dibeberapa daerah hanya sebagai sebuah ucapan belaka tanpa adanya sebuah
 realisasi di lapangan). Hingga tahun 2002 masih dilakukan ekspor kayu 
bulat yang menunjukkan adanya pelanggaran dari kebijakan pemerintah 
sendiri. Dan pemerintah masih akan memberikan ijin pengusahaan hutan 
alam dan hutan tanaman seluas 900-an ribu hektar kepada pengusaha 
melalui pelelangan. 
![]()  | 
| Kayu Glondongan siap dipasarkan | 
Pemerintah
 juga belum memiliki perencanaan menyeluruh untuk memperbaiki kerusakan 
hutan melalui rehabilitasi, namun kegiatan tersebut dipaksakan untuk 
dilaksanakan, yang tentunya akan mengakibatkan terjadinya salah sasaran 
dan kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan.
Apa yang seharusnya dilakukan?
Untuk
 menghentikan kerusakan hutan di Indonesia, maka pemerintah harus mulai 
serius untuk tidak lagi mengeluarkan ijin-ijin baru pengusahaan hutan, 
pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum 
terhadap pelaku ekspor kayu.
 
![]()  | 
| Hasil Sitaan kayu illegal, perlu sanksi yang tegas pada pelaku agar jera | 
seperti
 halnya pemerintah, apa yang bisa kita lakukan??? gerakan-gerakan peduli
 lingkungan mungkin sudah waktunya kita galakkan, baik tentang hutan 
ataupun yang lainnya. Demi selamatnya hutan kita, kekayaan kita, dan 
bumi kita. Untuk siapa?? untuk kita dan anak cucu kita…
Referensi : 







1 comments:
Posting Komentar