BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Memasuki
 era yang modern atau lebih dikenal dengan globalisasi, masalah demi 
masalah muncul sebagai akibat yang ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak 
dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat
 lepas dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku 
utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, setiap manusia harus 
senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh 
kegiatan yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal yang 
berkaitan dengan lingkungan.
Aspek
 yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba industri seperti 
sekarang ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan manusia pasti 
akan berdampak pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia 
sebagai pelaku utama lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan 
menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Di
 Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang 
harus segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal 
sangat ramah dan hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi 
masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia 
sangat besar. Pencemaran lingkungan dan aktifitas penebangan hutan 
secara illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya
 bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah 
longsor merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan
 di era globalisasi.  Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa 
dipegang oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena 
manusialah penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Tanpa manusia 
sadari, ketika membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa
 perencanaan adalah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya. 
Tingkat
 eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama 
beberapa dekade ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha 
konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang
 parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global
 warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung 
pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan 
manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong 
aktifitas kehidupan manusia dengan baik
Oleh
 karena hal-hal tersebut, pemerintah indonesia senantiasa berupaya untuk
 melestarikan lingkungan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan 
aturan yang bertujuan untuk melestarikan dan menjaga kualitas lingkungan
 secara berkesinambungan. Aturan dan kebijakan tersebut hingga kini 
disebut sebagai kebijakan lingkungan.
Melalui
 makalah ini, penulis akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan 
lingkungan di indonesia dengan judul makalah “Analisis Kebijakan 
Lingkungan di Indonesia”. Penulis berharap dengan hadirnya makalah ini 
dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya menjaga kelestarian 
lingkungan.
B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi masalah dalam makalah ini adalah:
1.  Bagaimanakah upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2.  Bagaimanakah kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan?
3.  Bagaimanakah manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia?
C.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.  Untuk mengetahui upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
2. Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
3.  Untuk mengetahui manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia.
D.    MANFAAT PENULISAN
1.      Menambah pengetahuan tentang lingkungan.
2.      Menambah khazanah ilmu pengetahuan.
3.      Menjadi bahan referensi bagi peneliti selanjutnya yang mempunyai obyek kajian yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Pengelolaan
 lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera 
dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah 
terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan 
manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan 
kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan 
dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan.
Salah
 satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat 
pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh 
pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak
 yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus 
diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama 
sekali.
Untuk
 mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah 
dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1.      Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL
 (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil 
studi  mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap 
lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan 
suatu keputusan.
Dengan
 adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan 
dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang 
matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2.      Melaksankan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembanguna
 yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan 
lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan 
pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan 
pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah 
dilaksanakan.
3.      Menerapkan Prinsip Pemeliharaan  Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
·   Prinsip
 Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber 
daya alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan
 dan banyak tersedia di alam.
·   Prinsip
 Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya 
alam yang dapat terpakai tetapi  masih memiliki nilai guna untuk 
kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
·   Prinsip
 Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk 
sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi  menjadi suatu barang yang 
berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal
 yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus 
senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang 
terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4.      Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan
 limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu 
kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran 
terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat 
diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih
 banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka 
melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya 
tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia 
dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan
 serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
1. Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya
2.  Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
3.  Terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang
5. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
B.  KEBIJAKAN-KEBIJAKAN LINGKUNGAN YANG ADA DI INDONSIA DALAM KAITANNYA DENGAN KEGIATAN PEMBANGUNAN.
Lingkungan
 hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 
tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan
 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk 
hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi 
kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Masalah
 lingkungan di indoneesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah.
 Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan
 pembangunan.
Pancasila
 sebagai dasar negara daan falsafah negara memberikan keyakinan bagi 
bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila 
didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik 
keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama 
manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai 
landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan 
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam 
pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung 
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnyauntuk 
kemakmuran rakyat.
Kebijakan
 lingkungan merupakan jiwa dari Manajemen Lingungan karena berisi 
pernyataan komitmen atau niat manajemen puncak. Tanpa ada niat tentu 
saja tidak ada alasan atau penggerak bagi diterapkannya pengelolaan 
lingkungan yang baik di Indonesia. Kebijakan lingkungan merupakan salah 
satu perwujudan misi dan visi pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang 
merupakan alasan utama kenapa suatu suatu kegiatan berdiri dan 
dijalankan. Komitmen-komitmen di dalam kebijakan diperlukan sebagai 
arahan dan panduan bagi para karyawan perusahaan.
Kebijakan
 lingkungan suatu perusahaan di suatu lokasi harus sejalan dengan 
kebijakan lingkungan yang ditetapkan pemerintah karena sulit untuk 
membayangkan suatu sinergi di dalam satu kebijakan jika berbeda 
kebijakan dan arah pengembangan. Selain itu, tujuan/sasaran lingkungan 
dan PML(Program Manajemen Lingkungan) harus memiliki hubungan erat 
dengan kebijakan-kebijakan perusahaan lainnya seperti sasaran produksi 
tahunan, sasaran mutu atau kecelakaan kerja. Hal ini penting sebagai 
bukti bahwa masalah-masalah lingkungan sudah diintegrasikan dengan 
keseluruhan misi perusahaan dan bukan semata-mata sebagai pelengkap.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
1.  Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
2.  Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
3.  Komitemen
 terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, 
pencegahan pencemaran, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, dan 
persyaratan lain yang relevan.
4. Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
5. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
6.  Tersedia kepada masyarakat.
Kebijakan
 lingkungan tidak memiliki arti jika tidak dapat diwujudkan dalam 
praktek kerja sehari-hari melalui elemen-elemen lain dalam standar. 
Tidak ada gunanya karyawan dapat menghafal kata demi kata dalam 
kebijakan lingkungan tetapi mereka tidak mengenali bahaya dari asam 
sulfat sehingga bekerja tanpa sarung tangan atau tidak mengetahui tujuan
 dari pemilahan limbah menurut jenisnya sehingga semua jenis sampah 
dibuang dilokasi yang sama
Persepsi
 salah yang berkembang adalah Klausa Kebijakan lingkungan cukup dipenuhi
 dengan menyodorkan kepada auditor eksternal berupa bukti-bukti 
pelatihan, tanda absensi, poster-poster, dll. Semua itu merupakan alat 
untuk mensosialisasikan kebijakan lingkungan semata.
Dalam
 kaitannya dengan energi, kebijakan lingkungan merupakan hal yang 
penting demi menjaga kestabilan energi nasional. Terdapat beberapa 
konsep kebijakan pengelolaan energi yang dapat diaplikasikan demi 
mencegah terjadinya krisis energi nasional. Hal pertama yang harus 
dilakukan yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi di segala 
bidang. Energi harus digunakan sebaik-baiknya demi pemenuhan kebutuhan 
yang benar-benar penting. Penghematan energi masih relevan untuk 
dilakukan karena fenomena yang ada sekarang yaitu masyarakat menganggap 
energi sebagai barang yang murah dan mudah didapat sehingga sering 
dihambur-hamburkan. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai penerangan dan 
penyuluhan publik terkait pentingnya menjaga ketersediaan energi dengan 
cara menghemat pemakaian energi dan peningkatan efisiensi pemanfaaatan 
energi.
Pengembangan
 kebijakan dan pengelolaan teknologi di bidang energi dan lingkungan 
perlu dilakukan dengan bijaksana demi mencegah terjadinya krisis energi 
serta degradasi lingkungan global. Konsep kebijakan pengelolaan energi 
yang dapat dilakukan yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi 
serta pengembangan diversifikasi energi dan sumber energi terbarukan. 
Selain mengelola kebijakan energi, sektor-sektor yang berhubungan 
langsung dengan pemanfaatan energi juga perlu diatur agar pengelolaan 
energi dapat dilakukan secara komprehensif. Beberapa sektor yang 
mendapat perhatian khusu terkait tata kelola energi yaitu sektor 
transportasi, tata ruang dan bangunan.Pada akhirnya diharapkan sumber 
daya energi dapat dimanfaatkan dengan berwawasan lingkungan. Kombinasi 
kebijakan tentang konservasi, diversifikasi dan efisiensi energi perlu 
dirancang demi penyediaan energi yang berkelanjutan.
Beberapa kebijakan lingkungan yang ada di dunia khususnya di indonesia antara lain:
1.      Kebijakan Internasional
·   Deklarasi stochlom tahun 1972
· Eco development concepts deklarasi rio thejeniro tahun 1992 (sustaible development concepts)
·   Komisi broundland tahun 1999 (konsep pembangunan berkeadilan sosia)
2.      Perubahan kebijakan  nasional
·  Otonomi daerah uu no.22 tahun 1999 (kewenangan provinsi kabupaten/kota)
·  Peran daerah lebih luas
·  Desentralisai pengambilan keputusan perizinan
3.      Kebijakan nasional lingkungan
·  1973 = pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya secara rasional tanpa merusak tata lingkungan
·   1992 = pemfaatan sumber daya alam dengan memelihara lingkungan
·  1997 = pelestarian lingkungan dengan mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk kesejahteraan rakyat
4.      Pengelolaan Lingkungan UU No.23 Tahun 1997 Pasal 4:
·  keserasian manusia dan lingkungan 
·  manusia sebagai pelindung lingkungan 
·  kelestarian lingkungan berkelanjutan 
·  perlindungan lingkungan dari dampak kegiatan ekonomi dan sosial
5.      Pelestarian lingkungan UU No 23 Tahun 1997 Pasal 14:
·  setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu lingkungan 
·  pemerintah pemegang pengawasan baru mutu lingkungan 
·  pemerintah menentukan kreteria dan indikator baku mutu lingkungan.
6.      Perlindungan Lingkungan Uu No23 Tahun 1997 Pasal 15:
·  Setiap Rencana Kegiatan Wajib
·  Memiliki Amdal Tatacara Penyusunan Amdal Ditetapkan Pemerintah
7.      Pertimbangan Izin Uu No.23 Tahun 1997 Pasal 19:
·  Rencana Tata Ruang
·  Pendapat Masyarakat
·  Analisis Profesional
·  Rekomendasi Pejabat Pemerintah
8.      Hak Masyarakat Dalam Lingkungan Pasal 36:
·   Gugatan Terhadap Kerugian Masyarakat
·   Pejabat Pemerintah Harus Bertindak Membela Masyarakat Yang Dirugikan
·   Masyarakat Dapat Menolak Izin Dan Pejabat Dapat Mencabut Izin
9.      Hak Dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 5):
·   Masyarakat Berkedudukan Setara
·   Masyarakat Berhak Atas Informasi Lingkungan
·   Masyarakat Berperan Untuk Pengelolaan Lingkungan
10.  Green Politic
·   Perlindungan Kearifan Lokal
·   Pembatasan Konversi Lahan Pertanian/Ekspoitasi Alam
·   Perluasan Hutan Lindung
·   Perlindungan Hak Dan Masyarakat Adat
·   Program Inovasi Lingkungan
·   Masyarakat Sadar Lingkungan
Selain
 itu pada pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang 
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup merupakan 
keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut:
·  Penyajian acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
·  Kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
·  Analisa dampak lingkungan.
·  Rencana pengelolaan lingkungan.
·  Rencana pemantauan lingkungan.
Kebijakan-kebijakan
 lingkungan yang ada bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi 
penyelenggaraan pengelolaan lingkungan sehingga dalam pelaksanaannya 
diharapkan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.
A.    MANFAAT PENGELOLAAN DAN KEBIJAKSANAAN LINGKUNGAN DI INDONESIA.
Dengan
 dilakukannya pengelolaan  lingkungan secara benar dan dikeluarkannya 
kebijakan lingkungan telah memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan
 indonesia walaupun hasilnya belum maksimal dirasakan. Sedikit-demi 
sedikit kerusakan lingkungan dapat diatasi sehingga upaya mengurangi 
dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat dapat terselenggara dengan 
baik.
Secara umum manfaat dari adaanya pengelolaan lingkungan yang benar dan kebijakan lingkungan di indonesia, antara lain:
1. Memberikan petunjuk bagi pelaksanaan kegiatan sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
2.  Menjadi dasar bagi pembangunan di indonesia.
3.  Mengurangi bahkan meniadakan pencemaran lingkungan.
4. Menjadikan lingkungan sebagai tempat menempuh kehidupan yang tentram dan sejahtera.
5. Menyadarkan
 makhluk utamanya manusia untuk senantiasa menjaga kelestarian 
lingkungan agar tercipta hubungan yang harmonis diantara keduanya.
6.  Serta ribuan maanfaat lain dari upaya tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pengelolaan
 lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera 
dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah 
terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan 
manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan 
kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan 
dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan.
Beberapa kebijakan lingkungan yang ada di dunia khususnya di indonesia antara lain:
1.      Kebijakan Internasional
·   Deklarasi stochlom tahun 1972
· Eco development concepts deklarasi rio thejeniro tahun 1992 (sustaible development concepts)
·  Komisi broundland tahun 1999 (konsep pembangunan berkeadilan sosia)
2.      Perubahan kebijakan nasional
·  Otonomi daerah uu no.22 tahun 1999 (kewenangan provinsi kabupaten/kota)
·  Peran daerah lebih luas
·  Desentralisai pengambilan keputusan perizinan
·  Desentralisasi proses pengawasan lingkungan (amdal)
3.      Kebijakan nasional lingkungan
·  1973 = pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya secara rasional tanpa merusak tata lingkungan
·   1992 = pemfaatan sumber daya alam dengan memelihara lingkungan
·  1997 = pelestarian lingkungan dengan mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk kesejahteraan rakyat
4.      Pengelolaan Lingkungan UU No.23 Tahun 1997 Pasal 4:
·  keserasian manusia dan lingkungan 
·  manusia sebagai pelindung lingkungan 
·  kelestarian lingkungan berkelanjutan 
·  perlindungan lingkungan dari dampak kegiatan ekonomi dan sosial
5.      Pelestarian lingkungan UU No 23 Tahun 1997 Pasal 14:
·  setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu lingkungan 
·  pemerintah pemegang pengawasan baru mutu lingkungan 
·  pemerintah menentukan kreteria dan indikator baku mutu lingkungan.
6.      Perlindungan Lingkungan Uu No23 Tahun 1997 Pasal 15:
·  Setiap Rencana Kegiatan Wajib
·  Memiliki Amdal Tatacara Penyusunan Amdal Ditetapkan Pemerintah
7.      Pertimbangan Izin Uu No.23 Tahun 1997 Pasal 19:
·  Rencana Tata Ruang
·  Pendapat Masyarakat
·  Analisis Profesional
·  Rekomendasi Pejabat Pemerintah
8.      Hak Masyarakat Dalam Lingkungan Pasal 36:
·   Gugatan Terhadap Kerugian Masyarakat
·   Pejabat Pemerintah Harus Bertindak Membela Masyarakat Yang Dirugikan
·   Masyarakat Dapat Menolak Izin Dan Pejabat Dapat Mencabut Izin
9.      Hak Dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 5):
·   Masyarakat Berkedudukan Setara
·   Masyarakat Berhak Atas Informasi Lingkungan
·   Masyarakat Berperan Untuk Pengelolaan Lingkungan
10.  Green Politic
·   Perlindungan Kearifan Lokal
·   Pembatasan Konversi Lahan Pertanian/Ekspoitasi Alam
·   Perluasan Hutan Lindung
·   Perlindungan Hak Dan Masyarakat Adat
·   Program Inovasi Lingkungan
·   Masyarakat Sadar Lingkungan
Selain
 itu pada pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang 
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup merupakan 
keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut:
·   Penyajian acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
·   Kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
·   Analisa dampak lingkungan.
·   Rencana pengelolaan lingkungan.
·   Rencana pemantauan lingkungan.
Kebijakan-kebijakan
 lingkungan yang ada bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi 
penyelenggaraan pengelolaan lingkungan sehingga dalam pelaksanaannya 
diharapkan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.
Dengan
 dilakukannya pengelolaan  lingkungan secara benar dan dikeluarkannya 
kebijakan lingkungan telah memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan
 indonesia walaupun hasilnya belum maksimal dirasakan. Sedikit-demi 
sedikit kerusakan lingkungan dapat diatasi sehingga upaya mengurangi 
dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat dapat terselenggara dengan 
baik.
B.     SARAN
1. Kepada
 pemerintah agar senantiasa melaksanakan upaya pelesetarian lingkungan 
agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan tidak mengancam kehidupan 
manusia.
2. Kepada
 masyarakat agar senantiasa melestarikan lingkungan agar lingkungan 
tetap stabil, seimbang dan menjadi tempat yang nyaman untuk kelangsungan
 hidup makhluk hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Ulfiah, Siti. 2010. Ilmu Pengetahuan Alam. Surakarta; Citra Pustaka Mandiri.
www. quality-club.com
www.wikipedia.co.id




1 comments:
Kaspersky Anti-Virus features include real-time protection, detection and removal of viruses, trojans, worms, spyware, adware, keyloggers, malicious tools and auto-dialers, as well as detection and removal of rootkits
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Posting Komentar