geografi lingkungan

Khoirunnas anfa'uhum linnas

Minggu, 09 September 2012

Kebijaakan Lingkungan Di Indonesia

 
 BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Memasuki era yang modern atau lebih dikenal dengan globalisasi, masalah demi masalah muncul sebagai akibat yang ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, setiap manusia harus senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.
Aspek yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba industri seperti sekarang ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan manusia pasti akan berdampak pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia sebagai pelaku utama lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Di Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang harus segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah dan hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sangat besar. Pencemaran lingkungan dan aktifitas penebangan hutan secara illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah longsor merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di era globalisasi.  Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa dipegang oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena manusialah penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Tanpa manusia sadari, ketika membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa perencanaan adalah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekade ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik
Oleh karena hal-hal tersebut, pemerintah indonesia senantiasa berupaya untuk melestarikan lingkungan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan yang bertujuan untuk melestarikan dan menjaga kualitas lingkungan secara berkesinambungan. Aturan dan kebijakan tersebut hingga kini disebut sebagai kebijakan lingkungan.
Melalui makalah ini, penulis akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di indonesia dengan judul makalah “Analisis Kebijakan Lingkungan di Indonesia”. Penulis berharap dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi masalah dalam makalah ini adalah:
1.  Bagaimanakah upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2.  Bagaimanakah kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan?
3.  Bagaimanakah manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia?

C.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.  Untuk mengetahui upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
2. Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
3.  Untuk mengetahui manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia.

D.    MANFAAT PENULISAN
1.      Menambah pengetahuan tentang lingkungan.
2.      Menambah khazanah ilmu pengetahuan.
3.      Menjadi bahan referensi bagi peneliti selanjutnya yang mempunyai obyek kajian yang sama.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan.
Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1.      Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi  mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2.      Melaksankan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembanguna yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3.      Menerapkan Prinsip Pemeliharaan  Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
·   Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
·   Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi  masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
·   Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi  menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4.      Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
1. Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya
2.  Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
3.  Terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang
5. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

B.  KEBIJAKAN-KEBIJAKAN LINGKUNGAN YANG ADA DI INDONSIA DALAM KAITANNYA DENGAN KEGIATAN PEMBANGUNAN.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Masalah lingkungan di indoneesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara daan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnyauntuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan lingkungan merupakan jiwa dari Manajemen Lingungan karena berisi pernyataan komitmen atau niat manajemen puncak. Tanpa ada niat tentu saja tidak ada alasan atau penggerak bagi diterapkannya pengelolaan lingkungan yang baik di Indonesia. Kebijakan lingkungan merupakan salah satu perwujudan misi dan visi pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang merupakan alasan utama kenapa suatu suatu kegiatan berdiri dan dijalankan. Komitmen-komitmen di dalam kebijakan diperlukan sebagai arahan dan panduan bagi para karyawan perusahaan.
Kebijakan lingkungan suatu perusahaan di suatu lokasi harus sejalan dengan kebijakan lingkungan yang ditetapkan pemerintah karena sulit untuk membayangkan suatu sinergi di dalam satu kebijakan jika berbeda kebijakan dan arah pengembangan. Selain itu, tujuan/sasaran lingkungan dan PML(Program Manajemen Lingkungan) harus memiliki hubungan erat dengan kebijakan-kebijakan perusahaan lainnya seperti sasaran produksi tahunan, sasaran mutu atau kecelakaan kerja. Hal ini penting sebagai bukti bahwa masalah-masalah lingkungan sudah diintegrasikan dengan keseluruhan misi perusahaan dan bukan semata-mata sebagai pelengkap.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
1.  Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
2.  Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
3.  Komitemen terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, dan persyaratan lain yang relevan.
4. Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
5. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
6.  Tersedia kepada masyarakat.

Kebijakan lingkungan tidak memiliki arti jika tidak dapat diwujudkan dalam praktek kerja sehari-hari melalui elemen-elemen lain dalam standar. Tidak ada gunanya karyawan dapat menghafal kata demi kata dalam kebijakan lingkungan tetapi mereka tidak mengenali bahaya dari asam sulfat sehingga bekerja tanpa sarung tangan atau tidak mengetahui tujuan dari pemilahan limbah menurut jenisnya sehingga semua jenis sampah dibuang dilokasi yang sama
Persepsi salah yang berkembang adalah Klausa Kebijakan lingkungan cukup dipenuhi dengan menyodorkan kepada auditor eksternal berupa bukti-bukti pelatihan, tanda absensi, poster-poster, dll. Semua itu merupakan alat untuk mensosialisasikan kebijakan lingkungan semata.
Dalam kaitannya dengan energi, kebijakan lingkungan merupakan hal yang penting demi menjaga kestabilan energi nasional. Terdapat beberapa konsep kebijakan pengelolaan energi yang dapat diaplikasikan demi mencegah terjadinya krisis energi nasional. Hal pertama yang harus dilakukan yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi di segala bidang. Energi harus digunakan sebaik-baiknya demi pemenuhan kebutuhan yang benar-benar penting. Penghematan energi masih relevan untuk dilakukan karena fenomena yang ada sekarang yaitu masyarakat menganggap energi sebagai barang yang murah dan mudah didapat sehingga sering dihambur-hamburkan. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai penerangan dan penyuluhan publik terkait pentingnya menjaga ketersediaan energi dengan cara menghemat pemakaian energi dan peningkatan efisiensi pemanfaaatan energi.
Pengembangan kebijakan dan pengelolaan teknologi di bidang energi dan lingkungan perlu dilakukan dengan bijaksana demi mencegah terjadinya krisis energi serta degradasi lingkungan global. Konsep kebijakan pengelolaan energi yang dapat dilakukan yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi serta pengembangan diversifikasi energi dan sumber energi terbarukan. Selain mengelola kebijakan energi, sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan pemanfaatan energi juga perlu diatur agar pengelolaan energi dapat dilakukan secara komprehensif. Beberapa sektor yang mendapat perhatian khusu terkait tata kelola energi yaitu sektor transportasi, tata ruang dan bangunan.Pada akhirnya diharapkan sumber daya energi dapat dimanfaatkan dengan berwawasan lingkungan. Kombinasi kebijakan tentang konservasi, diversifikasi dan efisiensi energi perlu dirancang demi penyediaan energi yang berkelanjutan.


Beberapa kebijakan lingkungan yang ada di dunia khususnya di indonesia antara lain:
1.      Kebijakan Internasional
·   Deklarasi stochlom tahun 1972
· Eco development concepts deklarasi rio thejeniro tahun 1992 (sustaible development concepts)
·   Komisi broundland tahun 1999 (konsep pembangunan berkeadilan sosia)
2.      Perubahan kebijakan nasional
·  Otonomi daerah uu no.22 tahun 1999 (kewenangan provinsi kabupaten/kota)
·  Peran daerah lebih luas
·  Desentralisai pengambilan keputusan perizinan
·  Desentralisasi proses pengawasan lingkungan (amdal)
3.      Kebijakan nasional lingkungan
·  1973 = pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya secara rasional tanpa merusak tata lingkungan
·   1992 = pemfaatan sumber daya alam dengan memelihara lingkungan
·  1997 = pelestarian lingkungan dengan mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk kesejahteraan rakyat
4.      Pengelolaan Lingkungan UU No.23 Tahun 1997 Pasal 4:
·  keserasian manusia dan lingkungan
·  manusia sebagai pelindung lingkungan
·  kelestarian lingkungan berkelanjutan
·  perlindungan lingkungan dari dampak kegiatan ekonomi dan sosial
5.      Pelestarian lingkungan UU No 23 Tahun 1997 Pasal 14:
·  setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu lingkungan
·  pemerintah pemegang pengawasan baru mutu lingkungan
·  pemerintah menentukan kreteria dan indikator baku mutu lingkungan.
6.      Perlindungan Lingkungan Uu No23 Tahun 1997 Pasal 15:
·  Setiap Rencana Kegiatan Wajib
·  Memiliki Amdal Tatacara Penyusunan Amdal Ditetapkan Pemerintah
7.      Pertimbangan Izin Uu No.23 Tahun 1997 Pasal 19:
·  Rencana Tata Ruang
·  Pendapat Masyarakat
·  Analisis Profesional
·  Rekomendasi Pejabat Pemerintah
8.      Hak Masyarakat Dalam Lingkungan Pasal 36:
·   Gugatan Terhadap Kerugian Masyarakat
·   Pejabat Pemerintah Harus Bertindak Membela Masyarakat Yang Dirugikan
·   Masyarakat Dapat Menolak Izin Dan Pejabat Dapat Mencabut Izin
9.      Hak Dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 5):
·   Masyarakat Berkedudukan Setara
·   Masyarakat Berhak Atas Informasi Lingkungan
·   Masyarakat Berperan Untuk Pengelolaan Lingkungan
10.  Green Politic
·   Perlindungan Kearifan Lokal
·   Pembatasan Konversi Lahan Pertanian/Ekspoitasi Alam
·   Perluasan Hutan Lindung
·   Perlindungan Hak Dan Masyarakat Adat
·   Program Inovasi Lingkungan
·   Masyarakat Sadar Lingkungan
Selain itu pada pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup merupakan keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut:
·  Penyajian acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
·  Kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
·  Analisa dampak lingkungan.
·  Rencana pengelolaan lingkungan.
·  Rencana pemantauan lingkungan.
Kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi penyelenggaraan pengelolaan lingkungan sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.

A.    MANFAAT PENGELOLAAN DAN KEBIJAKSANAAN LINGKUNGAN DI INDONESIA.
Dengan dilakukannya pengelolaan  lingkungan secara benar dan dikeluarkannya kebijakan lingkungan telah memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan indonesia walaupun hasilnya belum maksimal dirasakan. Sedikit-demi sedikit kerusakan lingkungan dapat diatasi sehingga upaya mengurangi dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat dapat terselenggara dengan baik.
Secara umum manfaat dari adaanya pengelolaan lingkungan yang benar dan kebijakan lingkungan di indonesia, antara lain:
1. Memberikan petunjuk bagi pelaksanaan kegiatan sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
2.  Menjadi dasar bagi pembangunan di indonesia.
3.  Mengurangi bahkan meniadakan pencemaran lingkungan.
4. Menjadikan lingkungan sebagai tempat menempuh kehidupan yang tentram dan sejahtera.
5. Menyadarkan makhluk utamanya manusia untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan agar tercipta hubungan yang harmonis diantara keduanya.
6.  Serta ribuan maanfaat lain dari upaya tersebut.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan.
Beberapa kebijakan lingkungan yang ada di dunia khususnya di indonesia antara lain:
1.      Kebijakan Internasional
·   Deklarasi stochlom tahun 1972
· Eco development concepts deklarasi rio thejeniro tahun 1992 (sustaible development concepts)
·  Komisi broundland tahun 1999 (konsep pembangunan berkeadilan sosia)
2.      Perubahan kebijakan nasional
·  Otonomi daerah uu no.22 tahun 1999 (kewenangan provinsi kabupaten/kota)
·  Peran daerah lebih luas
·  Desentralisai pengambilan keputusan perizinan
·  Desentralisasi proses pengawasan lingkungan (amdal)
3.      Kebijakan nasional lingkungan
·  1973 = pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya secara rasional tanpa merusak tata lingkungan
·   1992 = pemfaatan sumber daya alam dengan memelihara lingkungan
·  1997 = pelestarian lingkungan dengan mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk kesejahteraan rakyat
4.      Pengelolaan Lingkungan UU No.23 Tahun 1997 Pasal 4:
·  keserasian manusia dan lingkungan
·  manusia sebagai pelindung lingkungan
·  kelestarian lingkungan berkelanjutan
·  perlindungan lingkungan dari dampak kegiatan ekonomi dan sosial
5.      Pelestarian lingkungan UU No 23 Tahun 1997 Pasal 14:
·  setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu lingkungan
·  pemerintah pemegang pengawasan baru mutu lingkungan
·  pemerintah menentukan kreteria dan indikator baku mutu lingkungan.
6.      Perlindungan Lingkungan Uu No23 Tahun 1997 Pasal 15:
·  Setiap Rencana Kegiatan Wajib
·  Memiliki Amdal Tatacara Penyusunan Amdal Ditetapkan Pemerintah
7.      Pertimbangan Izin Uu No.23 Tahun 1997 Pasal 19:
·  Rencana Tata Ruang
·  Pendapat Masyarakat
·  Analisis Profesional
·  Rekomendasi Pejabat Pemerintah
8.      Hak Masyarakat Dalam Lingkungan Pasal 36:
·   Gugatan Terhadap Kerugian Masyarakat
·   Pejabat Pemerintah Harus Bertindak Membela Masyarakat Yang Dirugikan
·   Masyarakat Dapat Menolak Izin Dan Pejabat Dapat Mencabut Izin
9.      Hak Dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 5):
·   Masyarakat Berkedudukan Setara
·   Masyarakat Berhak Atas Informasi Lingkungan
·   Masyarakat Berperan Untuk Pengelolaan Lingkungan
10.  Green Politic
·   Perlindungan Kearifan Lokal
·   Pembatasan Konversi Lahan Pertanian/Ekspoitasi Alam
·   Perluasan Hutan Lindung
·   Perlindungan Hak Dan Masyarakat Adat
·   Program Inovasi Lingkungan
·   Masyarakat Sadar Lingkungan
Selain itu pada pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup merupakan keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut:
·   Penyajian acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
·   Kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
·   Analisa dampak lingkungan.
·   Rencana pengelolaan lingkungan.
·   Rencana pemantauan lingkungan.
Kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi penyelenggaraan pengelolaan lingkungan sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.
Dengan dilakukannya pengelolaan  lingkungan secara benar dan dikeluarkannya kebijakan lingkungan telah memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan indonesia walaupun hasilnya belum maksimal dirasakan. Sedikit-demi sedikit kerusakan lingkungan dapat diatasi sehingga upaya mengurangi dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat dapat terselenggara dengan baik.

B.     SARAN
1. Kepada pemerintah agar senantiasa melaksanakan upaya pelesetarian lingkungan agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan tidak mengancam kehidupan manusia.
2. Kepada masyarakat agar senantiasa melestarikan lingkungan agar lingkungan tetap stabil, seimbang dan menjadi tempat yang nyaman untuk kelangsungan hidup makhluk hidup.


DAFTAR PUSTAKA

Ulfiah, Siti. 2010. Ilmu Pengetahuan Alam. Surakarta; Citra Pustaka Mandiri.
www. quality-club.com
www.wikipedia.co.id

1 comments:


Kaspersky Anti-Virus features include real-time protection, detection and removal of viruses, trojans, worms, spyware, adware, keyloggers, malicious tools and auto-dialers, as well as detection and removal of rootkits

Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
 

Posting Komentar