BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Memasuki
era yang modern atau lebih dikenal dengan globalisasi, masalah demi
masalah muncul sebagai akibat yang ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak
dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat
lepas dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku
utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, setiap manusia harus
senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh
kegiatan yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal yang
berkaitan dengan lingkungan.
Aspek
yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba industri seperti
sekarang ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan manusia pasti
akan berdampak pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia
sebagai pelaku utama lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan
menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Di
Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang
harus segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal
sangat ramah dan hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi
masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia
sangat besar. Pencemaran lingkungan dan aktifitas penebangan hutan
secara illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya
bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah
longsor merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan
di era globalisasi. Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa
dipegang oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena
manusialah penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Tanpa manusia
sadari, ketika membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa
perencanaan adalah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat
eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama
beberapa dekade ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha
konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang
parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global
warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung
pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan
manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong
aktifitas kehidupan manusia dengan baik
Oleh
karena hal-hal tersebut, pemerintah indonesia senantiasa berupaya untuk
melestarikan lingkungan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan
aturan yang bertujuan untuk melestarikan dan menjaga kualitas lingkungan
secara berkesinambungan. Aturan dan kebijakan tersebut hingga kini
disebut sebagai kebijakan lingkungan.
Melalui
makalah ini, penulis akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan
lingkungan di indonesia dengan judul makalah “Analisis Kebijakan
Lingkungan di Indonesia”. Penulis berharap dengan hadirnya makalah ini
dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya menjaga kelestarian
lingkungan.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi masalah dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimanakah upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2. Bagaimanakah kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan?
3. Bagaimanakah manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
2. Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
3. Untuk mengetahui manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia.
D. MANFAAT PENULISAN
1. Menambah pengetahuan tentang lingkungan.
2. Menambah khazanah ilmu pengetahuan.
3. Menjadi bahan referensi bagi peneliti selanjutnya yang mempunyai obyek kajian yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
A. UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera
dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah
terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan
manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam kelestarian dan
kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan
dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan.
Salah
satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat
pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh
pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak
yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus
diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama
sekali.
Untuk
mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah
dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1. Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL
(Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil
studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan
suatu keputusan.
Dengan
adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan
dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang
matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2. Melaksankan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembanguna
yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan
lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan
pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan
pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah
dilaksanakan.
3. Menerapkan Prinsip Pemeliharaan Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
· Prinsip
Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber
daya alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan
dan banyak tersedia di alam.
· Prinsip
Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya
alam yang dapat terpakai tetapi masih memiliki nilai guna untuk
kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
· Prinsip
Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk
sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi menjadi suatu barang yang
berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal
yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus
senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang
terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4. Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan
limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu
kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran
terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat
diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih
banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka
melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya
tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia
dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan
serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
1. Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya
2. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
3. Terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang
5. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
B. KEBIJAKAN-KEBIJAKAN LINGKUNGAN YANG ADA DI INDONSIA DALAM KAITANNYA DENGAN KEGIATAN PEMBANGUNAN.
Lingkungan
hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982
tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan
sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk
hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi
kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Masalah
lingkungan di indoneesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah.
Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan
pembangunan.
Pancasila
sebagai dasar negara daan falsafah negara memberikan keyakinan bagi
bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila
didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik
keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama
manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai
landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam
pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnyauntuk
kemakmuran rakyat.
Kebijakan
lingkungan merupakan jiwa dari Manajemen Lingungan karena berisi
pernyataan komitmen atau niat manajemen puncak. Tanpa ada niat tentu
saja tidak ada alasan atau penggerak bagi diterapkannya pengelolaan
lingkungan yang baik di Indonesia. Kebijakan lingkungan merupakan salah
satu perwujudan misi dan visi pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang
merupakan alasan utama kenapa suatu suatu kegiatan berdiri dan
dijalankan. Komitmen-komitmen di dalam kebijakan diperlukan sebagai
arahan dan panduan bagi para karyawan perusahaan.
Kebijakan
lingkungan suatu perusahaan di suatu lokasi harus sejalan dengan
kebijakan lingkungan yang ditetapkan pemerintah karena sulit untuk
membayangkan suatu sinergi di dalam satu kebijakan jika berbeda
kebijakan dan arah pengembangan. Selain itu, tujuan/sasaran lingkungan
dan PML(Program Manajemen Lingkungan) harus memiliki hubungan erat
dengan kebijakan-kebijakan perusahaan lainnya seperti sasaran produksi
tahunan, sasaran mutu atau kecelakaan kerja. Hal ini penting sebagai
bukti bahwa masalah-masalah lingkungan sudah diintegrasikan dengan
keseluruhan misi perusahaan dan bukan semata-mata sebagai pelengkap.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
1. Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
2. Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
3. Komitemen
terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan,
pencegahan pencemaran, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, dan
persyaratan lain yang relevan.
4. Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
5. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
6. Tersedia kepada masyarakat.
Kebijakan
lingkungan tidak memiliki arti jika tidak dapat diwujudkan dalam
praktek kerja sehari-hari melalui elemen-elemen lain dalam standar.
Tidak ada gunanya karyawan dapat menghafal kata demi kata dalam
kebijakan lingkungan tetapi mereka tidak mengenali bahaya dari asam
sulfat sehingga bekerja tanpa sarung tangan atau tidak mengetahui tujuan
dari pemilahan limbah menurut jenisnya sehingga semua jenis sampah
dibuang dilokasi yang sama
Persepsi
salah yang berkembang adalah Klausa Kebijakan lingkungan cukup dipenuhi
dengan menyodorkan kepada auditor eksternal berupa bukti-bukti
pelatihan, tanda absensi, poster-poster, dll. Semua itu merupakan alat
untuk mensosialisasikan kebijakan lingkungan semata.
Dalam
kaitannya dengan energi, kebijakan lingkungan merupakan hal yang
penting demi menjaga kestabilan energi nasional. Terdapat beberapa
konsep kebijakan pengelolaan energi yang dapat diaplikasikan demi
mencegah terjadinya krisis energi nasional. Hal pertama yang harus
dilakukan yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi di segala
bidang. Energi harus digunakan sebaik-baiknya demi pemenuhan kebutuhan
yang benar-benar penting. Penghematan energi masih relevan untuk
dilakukan karena fenomena yang ada sekarang yaitu masyarakat menganggap
energi sebagai barang yang murah dan mudah didapat sehingga sering
dihambur-hamburkan. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai penerangan dan
penyuluhan publik terkait pentingnya menjaga ketersediaan energi dengan
cara menghemat pemakaian energi dan peningkatan efisiensi pemanfaaatan
energi.
Pengembangan
kebijakan dan pengelolaan teknologi di bidang energi dan lingkungan
perlu dilakukan dengan bijaksana demi mencegah terjadinya krisis energi
serta degradasi lingkungan global. Konsep kebijakan pengelolaan energi
yang dapat dilakukan yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi
serta pengembangan diversifikasi energi dan sumber energi terbarukan.
Selain mengelola kebijakan energi, sektor-sektor yang berhubungan
langsung dengan pemanfaatan energi juga perlu diatur agar pengelolaan
energi dapat dilakukan secara komprehensif. Beberapa sektor yang
mendapat perhatian khusu terkait tata kelola energi yaitu sektor
transportasi, tata ruang dan bangunan.Pada akhirnya diharapkan sumber
daya energi dapat dimanfaatkan dengan berwawasan lingkungan. Kombinasi
kebijakan tentang konservasi, diversifikasi dan efisiensi energi perlu
dirancang demi penyediaan energi yang berkelanjutan.
Beberapa kebijakan lingkungan yang ada di dunia khususnya di indonesia antara lain:
1. Kebijakan Internasional
· Deklarasi stochlom tahun 1972
· Eco development concepts deklarasi rio thejeniro tahun 1992 (sustaible development concepts)
· Komisi broundland tahun 1999 (konsep pembangunan berkeadilan sosia)
2. Perubahan kebijakan nasional
· Otonomi daerah uu no.22 tahun 1999 (kewenangan provinsi kabupaten/kota)
· Peran daerah lebih luas
· Desentralisai pengambilan keputusan perizinan
3. Kebijakan nasional lingkungan
· 1973 = pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya secara rasional tanpa merusak tata lingkungan
· 1992 = pemfaatan sumber daya alam dengan memelihara lingkungan
· 1997 = pelestarian lingkungan dengan mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk kesejahteraan rakyat
4. Pengelolaan Lingkungan UU No.23 Tahun 1997 Pasal 4:
· keserasian manusia dan lingkungan
· manusia sebagai pelindung lingkungan
· kelestarian lingkungan berkelanjutan
· perlindungan lingkungan dari dampak kegiatan ekonomi dan sosial
5. Pelestarian lingkungan UU No 23 Tahun 1997 Pasal 14:
· setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu lingkungan
· pemerintah pemegang pengawasan baru mutu lingkungan
· pemerintah menentukan kreteria dan indikator baku mutu lingkungan.
6. Perlindungan Lingkungan Uu No23 Tahun 1997 Pasal 15:
· Setiap Rencana Kegiatan Wajib
· Memiliki Amdal Tatacara Penyusunan Amdal Ditetapkan Pemerintah
7. Pertimbangan Izin Uu No.23 Tahun 1997 Pasal 19:
· Rencana Tata Ruang
· Pendapat Masyarakat
· Analisis Profesional
· Rekomendasi Pejabat Pemerintah
8. Hak Masyarakat Dalam Lingkungan Pasal 36:
· Gugatan Terhadap Kerugian Masyarakat
· Pejabat Pemerintah Harus Bertindak Membela Masyarakat Yang Dirugikan
· Masyarakat Dapat Menolak Izin Dan Pejabat Dapat Mencabut Izin
9. Hak Dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 5):
· Masyarakat Berkedudukan Setara
· Masyarakat Berhak Atas Informasi Lingkungan
· Masyarakat Berperan Untuk Pengelolaan Lingkungan
10. Green Politic
· Perlindungan Kearifan Lokal
· Pembatasan Konversi Lahan Pertanian/Ekspoitasi Alam
· Perluasan Hutan Lindung
· Perlindungan Hak Dan Masyarakat Adat
· Program Inovasi Lingkungan
· Masyarakat Sadar Lingkungan
Selain
itu pada pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup merupakan
keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut:
· Penyajian acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
· Kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
· Analisa dampak lingkungan.
· Rencana pengelolaan lingkungan.
· Rencana pemantauan lingkungan.
Kebijakan-kebijakan
lingkungan yang ada bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi
penyelenggaraan pengelolaan lingkungan sehingga dalam pelaksanaannya
diharapkan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.
A. MANFAAT PENGELOLAAN DAN KEBIJAKSANAAN LINGKUNGAN DI INDONESIA.
Dengan
dilakukannya pengelolaan lingkungan secara benar dan dikeluarkannya
kebijakan lingkungan telah memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan
indonesia walaupun hasilnya belum maksimal dirasakan. Sedikit-demi
sedikit kerusakan lingkungan dapat diatasi sehingga upaya mengurangi
dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat dapat terselenggara dengan
baik.
Secara umum manfaat dari adaanya pengelolaan lingkungan yang benar dan kebijakan lingkungan di indonesia, antara lain:
1. Memberikan petunjuk bagi pelaksanaan kegiatan sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
2. Menjadi dasar bagi pembangunan di indonesia.
3. Mengurangi bahkan meniadakan pencemaran lingkungan.
4. Menjadikan lingkungan sebagai tempat menempuh kehidupan yang tentram dan sejahtera.
5. Menyadarkan
makhluk utamanya manusia untuk senantiasa menjaga kelestarian
lingkungan agar tercipta hubungan yang harmonis diantara keduanya.
6. Serta ribuan maanfaat lain dari upaya tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera
dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah
terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan
manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam kelestarian dan
kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan
dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan.
Beberapa kebijakan lingkungan yang ada di dunia khususnya di indonesia antara lain:
1. Kebijakan Internasional
· Deklarasi stochlom tahun 1972
· Eco development concepts deklarasi rio thejeniro tahun 1992 (sustaible development concepts)
· Komisi broundland tahun 1999 (konsep pembangunan berkeadilan sosia)
2. Perubahan kebijakan nasional
· Otonomi daerah uu no.22 tahun 1999 (kewenangan provinsi kabupaten/kota)
· Peran daerah lebih luas
· Desentralisai pengambilan keputusan perizinan
· Desentralisasi proses pengawasan lingkungan (amdal)
3. Kebijakan nasional lingkungan
· 1973 = pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya secara rasional tanpa merusak tata lingkungan
· 1992 = pemfaatan sumber daya alam dengan memelihara lingkungan
· 1997 = pelestarian lingkungan dengan mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk kesejahteraan rakyat
4. Pengelolaan Lingkungan UU No.23 Tahun 1997 Pasal 4:
· keserasian manusia dan lingkungan
· manusia sebagai pelindung lingkungan
· kelestarian lingkungan berkelanjutan
· perlindungan lingkungan dari dampak kegiatan ekonomi dan sosial
5. Pelestarian lingkungan UU No 23 Tahun 1997 Pasal 14:
· setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu lingkungan
· pemerintah pemegang pengawasan baru mutu lingkungan
· pemerintah menentukan kreteria dan indikator baku mutu lingkungan.
6. Perlindungan Lingkungan Uu No23 Tahun 1997 Pasal 15:
· Setiap Rencana Kegiatan Wajib
· Memiliki Amdal Tatacara Penyusunan Amdal Ditetapkan Pemerintah
7. Pertimbangan Izin Uu No.23 Tahun 1997 Pasal 19:
· Rencana Tata Ruang
· Pendapat Masyarakat
· Analisis Profesional
· Rekomendasi Pejabat Pemerintah
8. Hak Masyarakat Dalam Lingkungan Pasal 36:
· Gugatan Terhadap Kerugian Masyarakat
· Pejabat Pemerintah Harus Bertindak Membela Masyarakat Yang Dirugikan
· Masyarakat Dapat Menolak Izin Dan Pejabat Dapat Mencabut Izin
9. Hak Dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 5):
· Masyarakat Berkedudukan Setara
· Masyarakat Berhak Atas Informasi Lingkungan
· Masyarakat Berperan Untuk Pengelolaan Lingkungan
10. Green Politic
· Perlindungan Kearifan Lokal
· Pembatasan Konversi Lahan Pertanian/Ekspoitasi Alam
· Perluasan Hutan Lindung
· Perlindungan Hak Dan Masyarakat Adat
· Program Inovasi Lingkungan
· Masyarakat Sadar Lingkungan
Selain
itu pada pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup merupakan
keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut:
· Penyajian acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
· Kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
· Analisa dampak lingkungan.
· Rencana pengelolaan lingkungan.
· Rencana pemantauan lingkungan.
Kebijakan-kebijakan
lingkungan yang ada bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi
penyelenggaraan pengelolaan lingkungan sehingga dalam pelaksanaannya
diharapkan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.
Dengan
dilakukannya pengelolaan lingkungan secara benar dan dikeluarkannya
kebijakan lingkungan telah memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan
indonesia walaupun hasilnya belum maksimal dirasakan. Sedikit-demi
sedikit kerusakan lingkungan dapat diatasi sehingga upaya mengurangi
dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat dapat terselenggara dengan
baik.
B. SARAN
1. Kepada
pemerintah agar senantiasa melaksanakan upaya pelesetarian lingkungan
agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan tidak mengancam kehidupan
manusia.
2. Kepada
masyarakat agar senantiasa melestarikan lingkungan agar lingkungan
tetap stabil, seimbang dan menjadi tempat yang nyaman untuk kelangsungan
hidup makhluk hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Ulfiah, Siti. 2010. Ilmu Pengetahuan Alam. Surakarta; Citra Pustaka Mandiri.
www. quality-club.com
www.wikipedia.co.id
1 comments:
Kaspersky Anti-Virus features include real-time protection, detection and removal of viruses, trojans, worms, spyware, adware, keyloggers, malicious tools and auto-dialers, as well as detection and removal of rootkits
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Kaspersky.com/activation
Posting Komentar