geografi lingkungan

Khoirunnas anfa'uhum linnas

Rabu, 13 April 2011

Implementasi Penyaluran Dana BOS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kemajuan suatu masyarakat dan bangsa tidak lepas kaitannya dengan pendidikan.Pendidikan mencetak generasi yang intelektual dan kritis terhadap permasalahan yang ada. Sehingga semakin baik pendidikan suatu Negara maka bukan tidak mungkin kemajuan suatu bangsa itu akan mudah tercapai. Pendidikan adalah fenomena fundamental atau asasi dalam kehidupan manusia. Kita dapat mengatakan, bahwa di mana ada kehidupan manusia, disitu juga pasti ada pendidikan.  Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan penting manusia selain sandang, pangan, papan dan kesehatan. Pendidikan merupakan usaha sadar dan teratur secara sistematis yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mempengaruhi anak agar mempunyai sifat serta tabiat yang sesuai dengan cita-cita pendidikan. Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa pendidikan adalah bantuan  yang diberikan dengan sengaja kepada anak, dalam pertumbuhan jasmani maupun rohani untuk mencapai  tingkat dewasa dan pandangan sosiologi melihat pendidikan dari aspek sosial sehingga diartikan sebagai usaha pewarisan generasi ke generasi berikutnya (Soekirno Dkk, 2000: 28)
Pendidikan berkenaan dengan perkembangan dan perubahan kelakuan anak didik. Pendidikan bertalian dengan transmisi pengetahuan, sikap, kepercayaan, ketrampilan dan aspek-aspek kelakuan lainya kepada generasi muda. Pendidikan adalah proses mengajar dan belajar pola-pola kelakuan manusia menurut apa yang diharapkan oleh masyarakat.(S. Nasution, 1994:10-11)
Pendidikan sebagai fenomena universal, merupakan sebuah keharusan bagi manusia , karena disamping  pendidikan sebagai gejala sekalipun demikian pendidikan merupakan media memanusiakan manusia itu sendiri. Menurut. M.J. Langeveld dalam  Dr Kartini Kartono (1955) pendidikan merupakan upaya manusia dewasa, membimbing manusia yang belum dewasa kepada kedewasaan. Disamping itu sebagian orang berpendapat  bahwa pendidikan adalah segala sesuatu bersamaan dengan pertumbuhan, pendidikan tidak mempunyai tujuan akhir dibalik dirinya. Sedangkan menurut Encyclopedia America dalam Dr. Kartini Kartono (1978), pendidikan merupakan sembarang proses yang dipakai individu untuk memperoleh pengetahuan, wawasan, mengembngkan sikap-sikap ataupun ketrampilan-ketrampilan. Sejarah peradaban umat manusia membuktikan bahwa dunia akademik selalu memainkan peranan sentral dalam kemajuan suatu bangsa. Semakin baik pendidikan suatu bangsa maka kemajuan suatau bangsa semakin mudah tercapai. Dalam kurun waktu beberapa dekade terakhir ini pendidikan bangsa kita tidak mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Hal ini ditunjukan dengan penurunan mutu serta disorientasi pada pendidikan kita dimana peserta didik kurang mendapatkan ketrampilan yang lebih signifikan. Tantangan ilmu pendidikan  dalam usaha mengembangkan  dan mengokohkan dirinya semakin nampak  urgensinya, mengingat semakin  tidak menentunya dampak negatif berbagai usaha pembaharuan pendidikan atau ilmu yang berpangkal  pada ilmu-ilmu tentang pendidikan  atau  ilmu kependidikan yang bersifat parsial  daripada menggunakan kaca mata pendidikan secara utuh. Di negara sedang berkembang (NSB) pendidikan dapat  memiliki peranan yang sangat besar dalam kenaikan pendapatan nasional dan kebahagiaan manusia, hal ini dapat tercapai apabila dalam program-program jangka panjang untuk pembangunan pendidikan berimbang dengan sektor pendidikan untuk pertumbuhan ekonomi dapat dipecahkan dengan pemusatan investasi pada wilayah yang peka tersebut. Dalam perkembangan kebudayaan manusia, timbulah tuntutan adanya pendidikan yang terselenggara secara baik, lebih teratur dengan fasilitas penunjang  yang memadai, didasarkan atas pemikiran yang matang dan sistematik. Namun guna mewujudkan  ide atau gagasan tersebut tentunya diperlukan anggaran/biaya yang sangat besar, dimana masalah anggaran merupakan kewajiban negara untuk mencukupinya, hal ini sesuai dengan  amanat pembukaan undang-undang dasar 1945 bahwa salah satu kewajiban negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian setiap warga negara berhak atas pendidikan, pernyataan ini diperkuat dengan penjabaran pasal 31 UUD 1945  ayat 1 bahwa:” Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.  Pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan, menggemban tugas dalam penyelenggaraan pendidikan, hal ini sesuai dengan tujuan negara yang termaktub dalam Undang-Undang 1945 yang salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan suatu bangsa. Demikian juga dalam hal penyelenggaraan proses belajar mengajar bahwasanya anggaran guna penyelenggaraan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab negara. Pada UUD 1945 dijelaskan pula bahwa untuk menunaikan kewajibannya menjamin pendidikan kepada setiap warga negara, secara tegas Undang-Undang  Dasar 1945 (amandemen ke-4) mensyaratkan pengalokasian 20% anggaran negara/daerah (APBN/APBD) untuk proses pendidikan. Prosentase itupun murni untuk pelayanan publik/masyarakat, tidak termasuk keperluan dinas. Kebijakan pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004-2009 meliputi peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan lebih berkualitas melalui pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan, seperti masyarakat miskin, masyarkat yang tinggal di daerah terpencil, masyarakat di daerah-daerah konflik atau  masyarakat penyandang cacat. Walaupun sebelumnya telah ada upaya dari pemerintah khususnya pada masa pemerintahan presiden soeharto dengan program pemberantasan buta huruf melalui kejar Paket A  untuk  anak usia setara SD, kejar Paket B untuk anak usia setara SMP serta kejar Paket C untuk anak usia setara SMA. Namun demikian program itupun kurang dapat berjalan secara maksimal karena berbagai factor dan kondisi. Sehingga pada awal tahun 1994 pemerintah kembali mencanangkan program wajib belajar 9 tahun, akan tetapi sampai dengan tahun 2003 masih banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan sebagimana diharapkan. Sebagiamana dipaparkan dalam temuan dinas pendidikan nasional bahwa jumlah anak usia 7-15 tahun yang belum pernah sekolah masih sekitar 693,7 ribu orang atau sekitar 1,7 % sementara itu yang tidak bersekolah lagi baik karena putus sekolah maupun  karena tidak melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah sekitar 2,7 juta orang atau sekitar 6,7 % dari total penduduk usia 7-15 tahun. Secara komulatif jumlah siswa putus sekolah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir mencapai 1,39 juta untuk jenjang SD/MI, 535,7 ribu untuk jenjang SMP/MTs dan 352, 6 ribu untuk jenjang SMA/ SMK/MA. Untuk itu, sejak tahun 1998, pemerintah telah melakukan berbagai langkah antisipasi dalam mencegah meluasnya dampak krisis moneter khususnya untuk kalangan keluarga miskin dalam mengakses pendidikan yaitu dengan kebijakan Program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) bidang pendidikan, pemerintah memberikan beasiswa secara besar-besaran kepada siswa dari kalangan keluaraga kurang mampu yaitu sebanyak 1,8 juta siswa SD/MI, 1,65 juta siswa SMP/MTs dan 500 ribu siswa SMA/SMK/MA. Kemudian program ini ditingkatkan jumlah penerimanya sejak tahun 2001 dengan tambahan sumber biaya dari Program Pengurangan Subsidi BBM(PKPS-BBM). Meskipun program JPS telah berakhir pada tahun 2003 , pemerintah tetap melanjutkan pemberian beasiswa tersebut melalui PKPS-BBM. Kebijakan pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai tanggal 1 Maret 2005 dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal ini lebih lanjut akan menghambat upaya penuntasan Program Wajib Belajar Dasar Sembilan Tahun karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan akan biaya pendidikan. Oleh karena itu program PKPS-BBM  bidang pendidikan perlu dilanjutkan pelaksanaanya. 
Undang-undang Sisdiknas mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta satuan pendidikan yang sederajat). Dengan adanya pengurangan subsidi bahan bakar minyak pada tahun 2005, sejalan dengan penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun, pemerintah memprogramkan pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB  dan SMP/MTs/SMPLB negeri /swasta dan Pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun, yang selanjutnya disebut sekolah.  Dengan adanya program Bantuan Operasional Sekolah ini peserta didik di tingkat pendidikan dasar akan dibebaskan dari beban biaya operasional sekolah atau dengan kata lain tidak dipungut biaya. Asumsi sebagian besar masyarakat bahwa bantuan operasional sekolah (BOS) berarti sekolah gratis, memang tidak  selalu salah. Dengan kisaran angka BOS sebesar Rp 20.000,00 per murid per bulan untuk siswa SD dan Rp 30.000,00 per murid per bulan untuk SLTP  yang dihitung dari hasil perhitungan biaya satuan (unit cost) rata-rata yang ditanggung oleh masyarakat/orang tua, sehingga kalau biaya yang dibebankan pada orang tua ini ”diambil alih “ oleh pemerintah melalui penyediaan dana BOS, mestinya secara logika masyarakat sudah tidak perlu membayar lagi. Namun besarnya  kebutuhan  sekolah untuk melayani satu murid tidak sama dengan biaya yang ditanggung masyarakat. Untuk SD, kisarannya bisa mencapai Rp 50.000,00 -    Rp 100.000,00 per murid per bulan yang dihitung  dari penyedia layanan atau tingkat sekolah. Sebelum Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) bidang pendidikan ini digulirkan oleh pemerintah, pada tahun-tahun sebelumnya telah terdapat paket bantuan dana pendidikan berupa Dana operasional sekolah yang bersumber dari anggaran pemerintah (pusat, Propinsi dan kabupaten/kota) dan orang tua murid. Dana dari pemerintah ini berupa dana operasional dan pemeliharaan (DOP) sekolah, subsidi pembiayaan penyelenggaraan atau sumbangan biaya penyelenggaraan pendidikan (SPP/SBPP) dan dana bantuan operasional (DBO). Namun bantuan ini tidak setiap tahun dan setiap sekolah menerima ketiga jenis dana operasional tersebut sekaligus. Kontribusi rutin dana pendidikan lebih tepatnya datang dari orang tua murid dalam bentuk dana/iuran Badan Pembantu Pengelolaan Pendidikan (BP3).
            Melihat realitas tersebut, pemerintah mencoba meminimalisir berbagai bentuk kesenjangan yang mungkin terjadi dengan berusaha merealisasikan pengalokasian dana APBN sebesar 20% untuk meningkatkan kualitas pendidikan .Selain itu, kebijakan pemerintah untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak untuk dialihkan pengalokasianya dalam bentuk kompensasipun dilaksanakan. Salah satunya alokasi pada sektor pendidikan dengan pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), program ini merupakan konsekuensi yang menjadi tanggung jawab pemerintah atas pengurangan subsidi BBM yang tujuannya untuk secara bertahap membebaskan sebagian biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh orang tua siswa. Pennyaluran dana BOS tersebut dilaksanakan oleh Tim Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM) tingkat propinsi melalui kantor pos atau bank pemerintah. Untuk penyaluran dana tersebut Menteri Pendidikan Nasional seringkali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) guna pengecekan disekolah-sekolah, sebagaimana dilakukan di Surabaya serta peninjauan di beberapa Propinsi. Bambang Sudibyo (Menteri Pendidikan Nasional) menyatakan untuk saat ini penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) relatif aman dari aneka bentuk penyimpangan dan tidak ditemukan hal-hal mencurigakan dilapangan, beliau hanya menemukan beberapa sekolah yang belum memiliki rekening. Namun, menurut Fajar Kurnianto (2003:1-3)  pernyataan Mendiknas tersebut belum tentu benar karena justru dana BOS sangat rawan dengan penyimpangan. Fajar berpendapat bahwa :”(1) Jumlah sekolah yang ia tinjau langsung tidak menjamin penyimpangan dana BOS itu diselewengkan pada sekolah-sekolah lain. Karena institusi-institusi pendidikan, terkhusus sekolah-sekolah bukan institusi yang jauh dari praktik-praktik penyelewengan dana. Sama halnya dengan yang lain, institusi ini berpotensi menilap dana. Terutama, jika dana yang diterimanya lumayan besar, (2) Adanya beberapa sekolah yang ternyata belum memiliki rekening, bakal menimbulkan kekhawatiran akan masuknya dana BOS ke rekening kepala-kepala sekolah. Hal ini sangat berbahaya, apabila tidak ada pemantauan secara cermat oleh semua kalangan, khususnya pemerintah. Kepala sekolah adalah sentral sekolah, ia berpotensi melakukan tindakan apapun atas nama jabatan  itu, demi keuntungan pribadi. Aliran dana ke rekening  kepala sekolah patut menjadi perhatian serius guna menyelamatkan penyaluran dana BOS hingga aman sampai ke tangan siswa,(3) Ada sekolah-sekolah yang berniat mengembalikan dana BOS. Alasan yang dikemukakan antara lain karena sekolah-sekolah tersebut merasa mampu mencukup kebutuhannya sendiri dari dana wali siswa. Sehingga dana BOS tersebut dianggap salah sasaran.
            Pernyataan Menteri Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa penyaluran dana BOS relatif masih aman dari aneka bentuk penyimpangan. Pernyataan tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan. Hal ini terbukti dengan berbagai fenomena yang terjadi dimasyarakat seperti yang terjadi pada:
Dinas Pendidikan Sumatra Utara menyatakan bahwa sudah 90% dana BOS untuk tingkat SD dan SLTP telah dicairkan. Namun banyak Kepala Sekolah di Sumut terpaksa menalangi biaya operasional sekolah karena dana BOS tersebut ternyata belum turun. Seperti halnya yang dikeluhkan oleh Kepala SD Negeri Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , “Pangkat Sembiring” mengatakan hingga saat ini sekolah belim menerima dana BOS. Sekolahnya memang belum membuat RAPBS sebagi syarat untuk mencairkan dana BOS. Ia bingung membuat RAPBS sebab belum jelas ketentuan alokasi penggunaan dana BOS. Katanya tidak boleh digunakan untuk membeli mebel, tepi boleh untuk perbaikan fisik, ini sangat rancu. (Bambang Suhari 2002:1)
            Program BOS diamanatkan pemerintah guna mewujudkan pendidikan murah bahkan gratis. Namun dalam implementasinya pemerintah masih terlihat kurang serius, hal ini tergambar dari petunjuk pelaksanaan yang di edarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (depdiknas) dan Departemen Agama (DEPAG) masih terkesan membuka peluang atau kesempatan bagi sekolah untuk tetap melakukan pungutan terhadap orang tua siswa. Melihat kondisi sekolah-sekolah yang masih seperti ini, potensi menguapnya dana BOS semakin besar, setidaknya ada dua fase dalam program dana BOS yang memungkinkan terjadinya praktek korupsi, yaitu (1) Saat penyaluran dana BOS dilakukan secara langsung ke sekolah, model penyaluran seperti ini memungkinkan adanya praktek korupsi dengan dalih meminta fee atau”uang semir” terutama dari sekolah untuk dinas atau juga sekolah memberikan uang sukarela sebagai investasi kepada dinas agar sekolah tersebut terus dipertimbangkan menerima dana proyek atau program lainnya, (2) Saat penggunaan dana BOS di sekolah. Hal senada juga dikemukakan oleh  Indonesia Corruption Watch :
“Bahwa praktek korupsi di sekolah sangat mungkin terjadi. Indra berpendapat kekuasaan Kepala Sekolah yang besar, tidak terkontrol  komite sekolah , serta tidak adanya rekening khusus sekolah memungkinkan terjadinya praktek korupsi terhadap kegiatan akademis dan finansial yang berkenaan dengan penggunaan dana BOS, dana BOS yang masuk ke rekening Kepala Sekolah bias saja di salah gunakan untuk kepentingan pribadi.” (Indra Djati Sidi, 2005:11)
Fenomena inilah yang menarik penulis untuk meneliti tentang Implementasi Penyaluran  Dana BOS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta terutama terkait pelaksanaanya di sekolah baik terkait pemanfaatannya maupun ketepatan sasaran. Selain itu, terkait dengan pelaksanaan dana BOS itu sendiri peneliti tertarik apakah dana BOS  sudah tersalurkan keseluruhan atau masih terdapat sekolah yang bersikukuh tidak mau menerima paket bantuan tersebut.
B.     Perumusan Masalah
Dari uraian di atas, maka dapat dirumuskan perumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah  pelaksanaan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah ole Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta ?
  1. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penyaluran Bantuan Operasional Sekolah ?

C.    Tujuan Penelitian
1.      Memberikan gambaran mengenai pelaksanaan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta.
2.      Mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi penyaluran Bantuan Operasional Sekolah disejumlah sekolah di Kota Surakarta.
D.    Manfaat Penelitian
a.    Memberikan informasi bagi masyarakat tentang pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasional di kota Surakarta agar masyarakat semakin tahu tentang dana BOS sehingga nantinya masyarakat di harapkan juga dapat berperan serta dalam mengawasai pelaksanaan dana BOS di sekolah.
b.   Bagi peneliti sebagai media menambah wawasan pengetahuan, meningkatkan ketrampilan dalam melakukan penelitian serta mengungkap suatu permasalahan.


E.     Kerangka Teori dan Kerangka Berfikir
  1. Kerangka Teori
  1. Implementasi Program
            Kebijakan dalam dunia pendidikan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia haruslah dituangkan dalam bentuk program. Untuk mewujudkan program tersebut perlu adanya pelaksanaan sehingga pelaksanaan aatau implementasi program merupakan suatu hal yang penting dan mendasar dalam pembangunan.
            Implementasi merupakan tahap yang paling penting dalam sebuah kebijakanyang disusun oleh pemerintah (sebagai penyusun kebijakan). Pemerintah mengeluarkan suatu kebijkan tentunya berangkat dari adanya suatu permasalahan dalam masyarakat yang memerlukan sauatu pemecahan.  Dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka harus diimplementasikan. Jika tidak, maka kebijakan tersebut hanya akan menjadi impian saja sehingga tujuan yang di cita-citakan dalam kebijakan tersebut tidak akan pernah terwujud. Semua yang telah dirumuskan dalam kebijakan tersebut tidak akan tercapai selama tidak dilaksanakan kebijkan tadi. Hal ini senada dengan apa yang di katakana Udoji (dalam solichin Abdul Wahab, 1991:45) yang mengatakan bahwa:
            “the execution of policies is as important if not more important than             policy-making. Policies will remain dreams or blue prints in file         jackets unless they are implemented”  
            (Pelaksanaan kebijkan adalah sesuatu yang penting , bahkan mungkin         jauh lebih penting daripada pembuatan kebijaksanaan. Kebijaksanaan-  kebijaksanaan akan sekedar berupa impian atau rencana bagus yang      tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan)
             Dari pendapat diatas sudah semakin jelas bahwa implementasi (program) merupakan sesuatu hal yang paling mendasar dan penting untuk dilaksanakan. Pelaksanaan kebijakan yang dalam istilah administrasi disebut sebagai implementasi merupakan proses lanjut dari formulasi dan pengesahan  kebijakan.
Sedangkan menurut Daniel A Mazmanian dan Paul Sabtier (dalam Solichin Abdul WAHAB, 1991: 51) implementasi diartikan sebagai berikut:          “…memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program           dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian      implementasi kebijakan, yakni kejadian-kejadian dan kegiatan-           kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman             kebijaksanaan negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk         mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat atau          dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian” (Solichin             Abdul Wahab, 1991:51)
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa implementasi merupakan proses yang menyangkut segala hal baik berupa kejadian-kejadian maupun kegiatan-kegiatan yang timbul setelah kebijaksanaan digariskan untuk menimbulkan akibat atau dampak kepada masyarakat. Fokus dari implementasi di atas adalah berlakunya kebijakan yang telah dirumuskan dengan memahaminya. Setelah perumusan tersebut, kemudian disahkan dan mejadi kebijakan negara yang mempunyai landasan hukum  sehingga dapat dilaksanakan dan menghasilkan akibat yang diharapkan maupun tidak diharapkan, dimana dampak tersebut bisa bersifat positif dan negatif. Sedangkan menurut Pariatra westra dalam ensiklopedi administrasi dikatakan bahwa yang daimaksud implementasi adalah:
“Usaha-usaha yang dilaksanakan untuk melaksankan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan melengkapi segala kebutuhan alat-alat yang diperlukan, siapa yang akan melaksanakan, dimana tempat pelaksanaaanya, kapan dimulai dan berakhirnya” (Pariatra westra, 1989:210)
Dari paparan diatas maka implementasi kebijakan dapat di simpulkan bahwa implementasi adalah Implementasi Kebijakan adalah sebuah proses untuk mendapatkan sumber daya tambahan sehingga dapat mengukur apa yang telah dikerjakan. Sedangkan secara umum implementasi program adalah suatu proses pelaksanaan program/kebijaksanaan yang dilakukan, baik oleh individu maupun oleh kelompok yang diarahkan pada tercapainya tujuan yang telah digariskan.
Dalam prosesnya, implementasi kebijakan atau program dijalankan dengan mendasarkan pada beberapa model implementasi. Dengan model-model implementasi tersebut dapat menganalisis secara komprehensif tentang beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu program dan dapat memperlihatkan hubungan antar berbagai faktor yang mempengaruhi hasil atau kinerja dari proses implementasi. Terdapat beberapa model implementasi dalam studi implementasi, yaitu:
a.  Model Van Meter dan Horn.
         Menurut model ini, suatu kebijakan menegaskan standar dan sasaran tertentu yang harus dicapai oleh pelaksana kebijakan.  Kejelasan stándar dan sasaran tidak menjamin efektifnya implementasi jika tanpa diikuti adanya komunikasi antar organisasi serta pemahaman pelaksana terhadap kebijakan yang menjadi tanggung jawab mereka. Variabel yang ada adalah karakteristik organisasi, kondisi ekonomi, sosial, politik yang membentuk sikap pelaksana dan menentukan kinerja kebijakan. Dalam model ini terdapat enam faktor yang membentuk hubungan antara kebijakan dan pelaksana. Pertama, standar dan sasaran kebijakan.  Kinerja kebijakan pada dasarnya merupakan penilaian atas tingkat ketercapaian stándar dan sasaran tersebut sehingga perumusan stándar dan sasaran harus lebih spesifik serta kongkrit. Kedua, sumber daya. Ketersediaan sumber daya baik berupa dana maupun insentif lain yang  mendukung terwujudnya pelaksanaan kebijakan. Ketiga, komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksanaan. Komunikasi di dalam organisasi adalah proses yang rumit dan sangat potensial terhadap terjadinya penyimpangan. Sehingga terciptanya komunikasi yang baik setidaknya memperlancar kegiatan penyampaian informasi yang akurat dan aktual. Hal ini kemudian akan berpengaruh terhadap pemahaman para agen pelaksana terhadap implementasi kebijakan. Selain itu komunikasi yang baik akan memperlancar kegiatan organisasi. Keempat, karakteristik agen pelaksana yang terdiri dari kompetensi dan jumlah staff, rentang dan derajat pengendalian, dukungan politik yang dimiliki, kekuatan organisasi, derajat keterbukaan dan kebebasan komunikasi, keterkaitan dengan pembuat kebijakan. Kelima, kondisi ekonomi, sosial dan politik. Variabel kelima ini merupakan implikasi dari perspektif sistematik, suatu kebijakan diterapkan pada suatu lingkungan dan lingkungan tersebut merupakan bagian dari sistem makro. Keenam, sikap pelaksana. Kelima variabel sebelumnya ditentukan oleh individu pelaksana, karena individu pelaksana merupakan motor penggerak terjadinya suatu proses kegiatan. Wujud respon individu pelaksana pada akhirnya akan menyebabkan keberhasilan maupun kegagalan implementasi. Model implemantasi menurut Van Meter dan Van Horn dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
                                       





Gambar1.1
Model implementasi kebijkan menurut Van Meter dan Van Horn

         Komunikasi antar organisasi
         dan pengukuhan aktivitas

Estándar dan
Sasaran


           Karakteristik organisasi                 Sikap                         Kinerja
         Komunikasi antar organisasi          pelaksana                    Kebijakan

Sumber daya

                                     Kondisi Sosial
                                 Ekonomi dan Politik

                      Sumber:Solichin Abdul Wahab, 1991: 66



b.      Model yang dikembangkan oleh Daniel A. Mazmanian dan   Paul A. Sabatier.
         Model ini disebut a frame work or implementation analysis (kerangka kerja analisis implementasi). Model implemantasi ini merupakan bentuk model berpola top down. Mereka menyatakan bahwa peran penting dari anailisis implementasi kebijakan adalah mengidentifikasi aspek-aspek yang berperan dalam keseluruhan proses implementasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Aspek-aspek yang dimaksud dapat diklasifikasikan mejadi tiga kategori adalah sebagai beriku:
§ Karakteristik masalah. Setiap masalah sosial yang melatarbelakangi suatu kebijakan mempunyai karakteristik yang berbeda satu dengan yang lainya. Masalah-masalah soasial yang menyangkut perilaku yang telah membudaya, yang telah melembaga di masyarakat sangat sulit untuk ditangani, karena perubahan perikau tidak dapat terjadi secara instan tetapi melalui proses gradual yang panjang.
§ Daya dukung peraturan. Para pembuat kebijakan memainkan peranan yang cukup berarti dalam rangka pencapaian tujuan kebijakan dengan cara mendayagunakan wewenang yang mereka miliki untuk merestrukturisasi proses implementasi secara tepat. Dengan cara menseleksi lembaga-lembaga yang tepat untuk mengimplementasikannya, dengan cara memberikan kewenangan dan dukungan sumber-sumber finansial pada lembaga-lembaga tersebut, dengan cara mempengaruhi orientasi  kebijakan dari para pejabat pemerintah dan dengan cara memberikan kesempatan berpartisipasi bagi pihak swasta atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam proses implementasi tersebut.
§ Variabel non peraturan. Meskipun suatu kebijakan telah ditetapkan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya telah digariskan, namun implementasi sebenarnya juga mempunyai dinamika sendiri. Perubahan-perubahan yang terjadi pada agen pelaksana maupun kelompok sasaran mungkin terjadi pada saat implementasi kebijakan sedang berlangsung. Perubahan tersebut dapat dikarenakan perubahan kondisi sosial, ekonomi dan teknologi serta campur tangan pers dalam membentuk opini publik, sehingga dalam proses implementasi kebijakan akan terjadi banyak gejolak sebagai wujud interasi terhadap lingkunannya. Untuk dapat memahami model mazmanian dan sabatier secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut :

















Gambar 1.2
Model implementasi kebijakan menurut Mazmanian dan Sabatier
 

















Sumber: Riant Nugroho Dwijoyowiyoto, 2003:170


c. Model yang dikembangkan oleh Grindle
Model Grindel ini digolongkan sebagai model yang berpendekatan buttom up, kelebihan dari model ini adalah perhatiaanya pada kelompok sasaran, yaitu bahwa implementasi kebijakan yang baik harus melihat dampak dan perubahan yang timbuil di masyarakat. Sehingga suatu kebijakan di implementasikan tidak hanya terfokus pada pencapaian tujuan legal formal tetapi cenderung pada apa yang dirasakan oleh masyarakat dan yang terjadi di masyarakat akibat dari pelaksanaan suatu program. Peran agen pelaksana disini sangat penting karena mereka berhubungan langsung dengan kelompok sasaran, mengetahui seluk beluk pelaksanaannya serta menerima keluhan dari masyarakat secara langsung. Sehingga kerjasama antara implementor dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan kinerja kebijakan yang baik. Berikut ini disajikan gambar model implementasi kebijakan menurut Grindle:













                                   Gambar 1.2
Model Implementasi kebijakan menurut Grindle


Melaksanakan kegiatan dipengaruhi oleh:
a.      Isi Kebijakan
§ Kepentingan yang dipengaruhi
§ Tipe manfaat
§ Derajat perubahan yang diharapkan
§ Letak pengambilan keputusan
§ Pelaksanakan program
§ Sumber dana yang dilibatkan
b. Konteks implementasi
§ Kekuasaan, kepentingan dan strategi  aktor yang terlibat
§ Karakteristik lembaga dan penguasa
§ Kepatuhan dan daya tanggap pelaksana
 

Tujuan
Kebijakan
Hasil kebijakan
a.   Dampak pada masyarakat, individu dan kelompok
b.   Perubahan dan penerimaan oleh masyarakat

 








Tujuan yang
ingin dicapai
                                   
                           Program aksi dan proyek individu
                           yang didesain dan dibiayai


                                                Program yang dijalankan
                                                seperti yang direncanakan?


                                    Mengukur keberhasilan
                           Sumber: Riant Nugroho Djoyowiyoto,2003:176
           
            Dari model-model implementasi kebijakan diatas terdapat beberapa kesamaan dalam pendekatan implementasi. Hal ini terlihat karena adanya beberapa eleman yang sama, kendati terminologi yang dikemukakan berlainan. Dalam penelitian ini peneliti tidak menggunakan atau memusatkan pada salah satu model tertentu tetapi dengan mengambil beberapa faktor yang dianggap relevan berpengaruh terhadap implementasi program penyaluran Bantuan Operasional Sekolah di Kota Surakarta.      Implementasi kebijakan Bantuan Operasional Sekolah  yaitu serangkaian kegiatan yang dibuat untuk melaksanakan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tahap Implementasi atau pelaksanaan ini merupakan sebuah proses yang paling menentukan tentang situasi dan kondisi dimana pemerintah dalam menyalurkan dana tersebut, apakah tepat sasaran atau tidak.  Untuk propinsi jawa tengah, penyaluran bantuan operasional tahap I telah cair mulai tanggal 18 agustus 2005 melalui rekening pada masing-masing sekolah. Sedangkan nilai nominalnya sebesar Rp. 712.049.516.500,­- yang telah dibagikan pada 28.000 sekolah di wilayah jawa tengah. Dengan dicairkannya dana BOS itu melalui Bank Rakyat Indonesia, diharapkan mampu meringankan beban orangtua murid terutama dari kalangan keluarga kurang mampu untuk tetap dapat bersekolah dengan biaya yang lebih murah dan terjangkau. Sebagaimana telah dipaparkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Drs. Suwilan Wisnu Yuwono, M.M yang mengemukakan bahwa dana BOS untuk siswa SD/MI/SDLB/Salafiah besarnya Rp. 235.000,-/siswa pertahun. Namun karena tahun pelajaran 2005 berlangsung Juli-Desember maka yang diberikan hanya separunya saja, yaitu sebesar Rp. 117.500/Siswa pertahun. Sedangkan untuk siswa SMP/MTs/Slafiah besarnya Rp. 324.500/siswa pertahun, dan dana untuk tahun 2005 ini juga hanya diberikan separunya atau sebesar Rp. 162.250/siswa pertahun. Mengingat jumlah sekolah penerima dana bantuan ini sangat banyak, maka penyalurannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan pada tanggal 18 agustus 2005 di 15 kabupaten/kota yaitu Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Magelang, Grobokan, Blora, Pati, Kudus, Jepara, Temanggung, Batang, Pekalongan, Kota Magelang dan Kota Surakarta. Sedangkan penyaluran tahap kedua dilakukan pada tanggal 22 agustus untuk sekolah-sekolah di 20 kabupaten/kota seperti Cilacap, Kebumen, Purworejo, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Sragen, Rembang, Demak , Semarang, Pemalang, Kendal, Brebes, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Tegal dan Kota Tegal. Untuk penyaluran bantuan BOS di wilayah surakarta dan sekitarnya, walikota Solo Ir. Joko Widodo telah membentuk tim terpadu pemantauan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah ini.
  1. BOS
BOS atau Bantuan Operasional Sekolah adalah salah satu program bantuan dari pemerintah kepada sekolah yang ditujukan untuk membebaskan semua atau sebagian biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh orang tua siswa. Disamping itu BOS merupakan program paket bantuan yang di gulirkan oleh pemerintah sebagai konsekuensi dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) pada bidang pendidikan. Dimana program ini sebagai langkah awal yang ditempuh pemerintah dalam meningkatkan perluasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. PKPS-BBM bidang pendidikan untuk periode I bulan juli-Desember 2005 berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/SDLB/MI/Salafiah dan sekolah non Islam setara SD, serta SMP/SMPLB/MTs/Salafiah dan sekolah agama non Islam setara SMP.
  1. Tujuan BOS
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk memberikan  bantuan kepada sekolah dalam rangka membebaskan iuran siswa tetapi sekolah tetap dapat mempertahankan mutu pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Sedangkan menurut M. Rifki M.Ag dalam kebijakan umum pemerintah tentang  program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa tujuan dana BOS adalah (1) Meningkatkan kesempatan anak miskin untuk melanjutkan pendidikan, (2) Peningkatan mutu pendidikan.
  1. Sasaran dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah baik negeri maupun swasta di seluruh kabupaten/kota dan propinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A, paket B dan SMP  Tidak termasuk sasaran dari PKPS-BBM, karena ketiga program tersebut telah dibiayai secara penuh oleh pemerintah. Besar dana bantuan operasional yang diterima oleh sekolah penerima BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan, sebagai berikut:
1)                  SD/MI/SDLB/Salafiah/sekolah agama nono Islam setara SD adalah Rp. 235.000,00/tahun atau Rp. 117.500,00/6 bulan atau Rp 19.500,00/  bulan.
2)            SMP/MTs/SMPLB/Salafiah /sekolah keagamaan non Islam setara SMP Rp 324.500,00/tahun atau Rp 162.250,00/6 bulan atau Rp 27.500,00/ bulan.
Sedangkan untuk SMA/MA atau jenjang sekolah setara SMA tidak memperoleh dana BOS melainkan berupa pemberian Bantuan Khusus Murid (BKM) Rp 65.000,00/bulan. Dana BOS akan diberikan sekaligus kepada Kepala Sekolah penerima untuk periode 6 bulan.
  1. Idealisme Penggunaan BOS
1)      Sekolah Penerima BOS
a)      Semua sekolah negeri dan swasta berhak memperoleh bantuan operasional Sekolah (BOS). Khusus sekolah swasta harus memiliki ijin operasional (piagam penyelanggaraan pendidikan). Sekolah yang bersedia menerima BOS harus menanda tangani Surat Perjanjian  Pemberian Bantuan dan bersedia mengikuti  ketentuan yang berlaku bagi sekolah penerima dana BOS..
b)      Sekolah kaya/mapan/yang mampu secara financial yang saat ini memiliki penerimaan lebih besar dari dana BOS, memiliki hak untuk menolak pemberiaan BOS tersebut, sehingga tidak wajib melaksanakan ketentuan yang berlaku bagi sekolah penerima dana BOS.
2)  Ketentuan yang harus diikuti oleh sekolah penerima BOS
Sekolah yang telah menyatakan menerima BOS dibagi menjadi 2(dua) kelompok dengan hak dan kewajiban sebagia berikut:
a)      Sekolah dengan jumlah penerimaan dari peserta didik lebih kecil dari BOS.
(1)   Bagi sekolah yang selama ini memungut dana pemeliharaan siswa baru dan iuran bulanan yang tertuang  dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) lebih kecil dari dana BOS, maka sekolah tersebut harus membebaskan semua bentuk pungutan /sumbangan/iuran kepada seluruh peserta didik yang akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen pembiayaan pendidikan sebagai berikut :
§  Uang formulir pendaftaran
§  Buku pelajaran pokok dan buku penunjang  untuk perpustakaan
§  Biaya peningkatan mutu guru (MGMP, MKS, pelatihan dll)
§  Ujian sekolah , ulangan umum bersama, dan ulangan umum harian
§  Honorer guru dan tenaga kependidikan honorer
§  Kegiatan kesiswaan (remial, pengayaan, ekstrakurikuler )
(2)    Sekolah penerima BOS juga diwajibkan untuk membantu peserta didik kurang mampu yang mengalami kesulitan transportasi dari dan ke sekolah.
(3)    Sekolah dilarang memanipulasi data dengan tujuan tetap dapat memungut iuran peserta didik, atau untuk memperoleh dana BOS lebih besar.
b)      Sekolah dengan jumlah penerimaan dari peserta didik lebih besar dari BOS.
Apabila sekolah memiliki jumlah penerimaan dari peserta didik yang tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) lebih besar dari BOS, maka sekolah dapat memungut tambahan biaya dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Apabila di sekolah tersebut terdapat siswa miskin, maka sekolah diwajibkan membebaskan iuran seluruh siswa miskin yang ada di sekolah tersebut. Sisa dana BOS (bila masih ada) digunakan untuk mensubsidi siswa lain sehingga iuran bulanan siswa lebih kecil dibandingkan sebelum menerima dana BOS.
2.      Bagi sekolah yang tidak mempunyai siswa miskin, maka dana BOS digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa sehingga dapat mengurangi iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa minimum senilai dana BOS yang diteriam sekolah.
  1. Landasan Hukum Program BOS
1.      Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.      Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.      Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.      Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2002 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/M/V/9/1968 tentang Pedoman bagi Pegawai yang diberi tugas melakukan pemeriksaan umum kas pada para bendahara/ pemegang kas;
6.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 332/M/V/9/1968 tentang Buku Kas dan Cara Pengerjaanya;
7.      Undang-undang  No.17 Tahun 1965 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
8.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 586KMK.04/2000,pasal 4(1.a) tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak PPN.
9.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000, tentang  Penunjukan Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut
10.  Undang-undang  No.17 Tahun 2000, pasal 21 tentang Bendaharawan Pemerintah Wajib Pemungut PPh;
11.  Keputusan Direktur Jendral Pajak No.KEP-545/PJ./2000,BAB III Pasal 5, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
12.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 Tahun 2000, Tentang Perubahan Tarif Bea Materi dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai (Petunjuk Pelaksanaan Keuangan BOS,2005;2-3)
  1. Pemanfaatan Dana BOS
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Keuangan yang diedarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, dana BOS yang diberukan oleh pemerintah harus digunkan dengan tepat guna dan tepat sasaran. Untuk itu mengenai penerimaan dan penggunaan BOS telah diatur sebagai berikut:
1)      Penerimaan dan Pengeluaran
(a)    Dana BOS langsung dikirim ke nomor rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur dan Kantor Pos/Bank.
(b)   Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggung jawab kegiatan harus diketahui oleh Kepala Sekolah dan disetujui oleh Komite Sekolah.
(c)    Pengambilan dana berikutnya oleh penanggung jawab kegiatan dapat direalisasikan setelah memberikan pertanggungjawaban dana yang diberikan sebelumnya lewat bendahara/guru.

2)      Penggunaan Dana
Dana BOS dapat digunkan untuk:
1)      Biaya formulir pendaftaran
            Digunakan untuk membeli ATK/bahan/penggadan/lain-lain. Untuk keabsahan bukti pengeluaran yang memuat sejumlah uang agar diperhatikan ketentuan mengenai bea materai dengan nilai pembelian yang tercantum pada bukti tersebut.
2)      Buku Pelajaran pokok
            Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan dilakukan oleh sekolah dengan melakukan perbandingan harga  dan harus diperiksa kualitasnya, bahan yang tidak memenuhi standar harus ditolak. Untuk keabsahan bukti pengeluaran yang memuat sejumlah uang agar diperhatikan ketentuan mengenai bea materai yang besarnya berkaitan dengan nilai pembelian yang tercantum pada bukti tersebut.
3)      Ujian sekolah, ulangan umum bersama, dan ulangan umum harian
            Digunakan untuk membeli ATK/bahan /penggandaan/lain-lain. Untuk keabsahan bukti pengeluaran yang memuat sejumlah uang agar diperhatikan ketentuan mengenai bea materai yang besarnya berkaitan dengan nilai pembelian yang tercantum pada bukti tersebut.
4)      Membeli bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum.
            Digunakan untuk membeli bahan pendukung proses belajar mengajar. Untuk keabsahan bukti pengeluaran yang memuat sejumlah uang agar diperhatikan ketentuan mengenai bea materai yang besarnay berkaitan dengan nilai pembelian yang tercantum pada bukti tersebut.
5)      Membayar biaya perawatan ringan
            Untuk keabsahan bukti pengeluaran yang menuat sejumlah uang agar diperhatikan ketentuan mengenai bea aterai yang besarnya berkaitan dengan nilai pembelian yang tercantum pada bukti tersebut.
6)      Membayar honorarium guru honorer
            Bagi guru PNS yang merangkap di sekoalh swasta diperlakukan sebagai pendidik honorer.
7)      Memberi bantuan siswa miskin untuk biaya transportasi
            Dipergunakan untuk meringankan biaya transport dari dan kesekolah bagi siswa miskin. Bantuan biaya transportasi tidak diperkenakan pajak.
8)      Khusus untuk salafiah, dana BOS juga diperkenankan untuk biaya asrama/ pondokan dan alat ibadah. Khusus untuk pengadaan peralatan ibadah dilakukan dengan pembandingan harga dan harus diperiksa kualitasnya, bahan yang tidak memenuhi standar harus ditolak.
2. Kerangka Berfikir
Pelaksanaan pendistrbusian bantuan operasional sekolah (BOS) di kota Solo saat ini secara nyata telah terealisasi sampai pada tahap kedua. Sehingga dalam pelaksanaanya perlu sebuah evaluasi dari penyaluran ataupun disrbusi dana BOS tersebut sehingga dari evaluasi tahap pertama serta obsevasi pada penyaluaran BOS tahap kedua diharapkan mampu memberikan titik terang tentang kondisi dilapangan. Agar program ini berjalan lancer dan transparan maka diperlukan kerjasama berbagai pihak yang terkait sehingga  segala bentuk penyimpangan dapat diminimalisir. Dengan demikian diharapkan dana yang dikucurkan benar-benar dapat multiguna sesuai dengan apa telah ditetapkan. Kerangka Pemikiran ini dapat diperjelas dengan skema berikut :  








Gambar 1
Skema Kerangka Pemikiran
 






















F.     Metode Penelitian

1.      Jenis Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dimana peneliti menggambarkan fenomena empiris yang ada dengan menganalisis dan menyajikan fakta secara sistematis untuk mempermudah pemahaman dan penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini peneliti berusaha mengambarkan secara sistematis bagaimana kondisi nyata penyaluran serta pemanfaatan bantuan operasional sekolah (BOS) dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada sekolah-sekolah di Kota Solo.

2.      Lokasi Penelitian
Dalam penelitian ini peneliti memfokuskan penelitian dengan mengambil lokasi di wilayah Kota Surakarta dengan unit analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan unit analisis berupa organisasi publik yaitu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta. Sedangkan informan berasal dari orang yang membidangi atau mengetahui tentang penyaluran serta penggunaan dana BOS tersebut, seperti: Kepala Dikspora, Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan Kota, serta beberapa pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan dan monitoring penyaluran Bantuan Operasional Sekolah seperti Komite Sekolah, orangtua murid serta berbagai pihak yang terkait dalam masalah tersebut.
3.      Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data peneliti menggunakan teknik sebagai berikut:
a.       Dokumentasi
           
Data yang diperoleh dari dokumen, catatan-catatan tertulis seperti: buku-buku, arsip-arsip, surat keputusan mengenai berbagai hal seperti: terkait penyaluran dana BOS.
b.      Obsevasi
Yaitu suatu metode pengumpulan data dengan cara mendatangi lokasi penelitian untuk mengamati secara langsung situasi, kondisi serta berbagai hal yang dilakukan dalam rangka penyaluran serta pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kota Surakarta.
c.       Wawancara
Data yang diperoleh melalui wawancara dipergunakan untuk melengkapi data-data dokumentasi(sekunder). Nara sumber berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan masalah ini.

4.      Validitas Data
Data yang diperoleh harus menggambarkan kenyataan yang sebenarnya, untuk itu diperlukan adanya validitas data. Validitas data dilakukan dengan trianggulasi data. Trianggulasi data adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Teknik trianggulasi yang paling banyak digunkan ialah pemeriksaan melalui sumber lainnya (Lexy J. Moleong, 1995:178). Dalam penelitian ini digunakan trianggulasi sumbe, dimana data yang diperoleh dari suatu sumber akan dikontrol oleh data yang sama tetapi berasal dari sumber yang berbeda.
5.      Teknik Analisis Data
Dalam penelitian ini teknik analisis data yang digunakan adalah model analisa interatif. Dalam model ini tiga komponen analisis yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan aktifitasnya dilakukan secara serentak dengan pengumpulan data dalam bentuk siklus selama proses penelitian berlangsung. Seperti dijelaskan dalam skema berikut ini:
                                     Gambar 2
                          Model Analisis Interaktif

Reduksi data
 
Penarikan Kesimpulan
 
Penyajian data
 
 















                      (Sumber: Miles dan Huberman dalam HB. Sutopo, 1988:37)

0 comments:

Posting Komentar