Tujuan utama semua hukum stratigrafi adalah untuk penentuan umur relatif, yaitu untuk memperkirakan batuan mana yang terbentuk lebih dulu dan batuan mana yang terbentuk terakhir. Juga penentuan umur absolut “kapan tepatnya batuan itu terbentuk?”. Ini bisa diketahui melalui metode radiometri/datting dengan  mengukur kadar unsur radioaktif batuan sehingga diketahui umur batuan  secara tepat. Hukum-hukum stratigrafi tersebut yaitu: 
- Hukum Superposisi (Steno, 1669)
 - Hukum Horizontalitas (Steno, 1669)
 - Original Continuity (Steno, 1669)
 - Uniformitarianism (Hutton, 1785)
 - Faunal Succession (Abble Giraud-Soulavie, 1778)
 - Strata Identified by Fossils (Smith, 1816)
 - Facies Sedimenter (Selley, 1978)
 - Cross-Cutting Relationship
 - Law Of Inclusion
 
Mari kita bahas berdasarkan urut-urutan penemu dan tahun penemuan hukum-hukum tersebut
1. Hukum Superposisi (Nicolas Steno,1669):  Dalam suatu urutan perlapisan batuan, maka lapisan batuan yang terletak  di bawah umurnya relatif lebih tua dibanding lapisan diatasnya selama  lapisan batuan tersebut belum mengalami deformasi.
2. Hukum Horizontalitas (Nicolas Steno,1669): Pada awal proses sedimentasi, sebelum terkena gaya atau perubahan, sedimen terendapkan secara horizontal
3. Original Continuity (Nicolas Steno,1669): Batuan sedimen melampar dalam area yang luas di permukaan bumi.
4. Uniformitarianism (James Hutton, 1785)  : Uniformitarianisme adalah peristiwa yang terjadi pada masa geologi  lampau dikontrol oleh hukum-hukum alam yang mengendalikan peristiwa pada  masa kini.  Hukum ini lebih dikenal dengan semboyannya yaitu “The Present is the key to the past.” Maksudnya  adalah bahwa proses-proses geologi alam yang terlihat sekarang ini  dipergunakan sebagai dasar pembahasan proses geologi masa lampau.
5. Faunal Succession (Abble Giraud-Soulavie, 1778):  Pada setiap lapisan yang berbeda umur geologinya  akan ditemukan fosil yang berbeda pula. Secara sederhana bisa juga  dikatakan Fosil yang berada pada lapisan bawah akan berbeda dengan fosil  di lapisan atasnya.
Fosil yang hidup pada masa sebelumnya  akan digantikan (terlindih) dengan fosil yang ada sesudahnya, dengan  kenampakan fisik yang berbeda (karena evolusi). Perbedaan fosil ini bisa  dijadikan sebagai pembatas satuan formasi dalam lithostratigrafi atau  dalam koreksi stratigrafi.
6. Strata Identified by Fossils (Smith, 1816) : Perlapisan batuan dapat dibedakan satu dengan yang lain dengan melihat kandungan fosilnya yang khas
7. Facies Sedimenter (Selley, 1978):  Suatu kelompok litologi dengan ciri-ciri yang khas yang merupakan hasil  dari suatu lingkungan pengendapan yang tertentu. Aspek fisik, kimia  atau biologi suatu endapan dalam kesamaan waktu. Dua tubuh batuan yang  diendapakan pada waktu yang sama dikatakan berbeda fsies apabila kedua  batuan tersebut berbeda fisik, kimia atau biologi (S.S.I.)
8. Cross-Cutting Relationship (A.W.R Potter & H. Robinson):  Apabila terdapat penyebaran lap. Batuan (satuan lapisan batuan), dimana  salah satu dari lapisan tersebut memotong lapisan yang lain, maka  satuan batuan yang memotong umurnya relatif lebih muda dari pada satuan  batuan yang di potongnya.
9. Law of Inclusion:  Inklusi terjadi bila magma bergerak keatas menembus kerak, menelan  fragmen2 besar disekitarnya yang tetap sebagai inklusi asing yang tidak  meleleh. Jadi jika ada fragmen batuan yang terinklusi dalam suatu  perlapisan batuan, maka perlapisan batuan itu terbentuk setelah fragmen  batuan. Dengan kata lain batuan/lapisan batuan yang mengandung fragmen  inklusi, lebih muda dari batuan/lapisan batuan yang menghasilkan fragmen  tersebut.
0 comments:
Posting Komentar