BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagai upaya mewujudkan terlaksananya pembangunan yang berkeadilan sosial, meningkatkan kemampuan sendiri dan perkembangan ekonomi Indonesia diperlukan adanya suatu kebijakan strategis. Proses kebijaksanaan tersebut tentunya harus diarahkan pada suatu kerja sama yang dalam pelaksanannya dapat berjalan secara serasi. Di Indonesia permasalahan tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004.
Seiring dengan bergulirnya waktu, pemerintahpun menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009 tersebut secara global diuraikan mengenai tujuh arah kebijakan di bidang peningkatan investasi dan ekspor non migas. Tujuh arah kebijakan tersebut antara lain meliputi pengurangan biaya transaksi dan praktek ekonomi biaya tinggi baik untuk tahapan memulai (start up) maupun tahapan operasi suatu bisnis, menjamin kepastian usaha dan meningkatkan penegakan hukum, perbaikan kebijakan investasi dengan merumuskan cetak biru pengembangan kebijakan investasi ke depan, memperbaiki harmonisasi peraturan perundangan antara pusat dan daerah terutama di dalam pengembangan (formalisasi) dan operasionalisasi usaha di daerah-daerah, peningkatkan akses dan perluasan pasar ekspor serta penguatan kinerja eksportir dan calon eksportir, kebijakan perdagangan dalam negeri diarahkan untuk mewujudkan perdagangan domestik yang kuat dan menciptakan iklim bagi terwujudnya kelancaran koleksi dan distribusi barang dan kegiatan jasa perdagangan, dan pengembangan pariwisata 5 (lima) tahun ke depan diarahkan pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara.
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)Tahun 2204-2009.http://www.bappenas.go.id/index.php?module=Filemanager&func=download&pathext=ContentExpress/RPJMN2004/&iew=Bab%2015%20(Investasi%20dan%20Ekspor%20Non%20Migas).doc Diakses 26 Desember 2006) Untuk meningkatkan sektor investasi (penanaman modal) berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah. Meningkatkan penanaman modal ke dalam negeri merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan untuk merangsang kembali sektor usaha di Indonesia. Pada masa krisis saat ini tingkat penanaman modal menurun sangat tajam dibandingkan dengan masa sebelum krisis. Penurunan ini secara langsung berdampak pada rendahnya pertumbuhan di sektor ekonomi.