geografi lingkungan

Khoirunnas anfa'uhum linnas

Senin, 12 Desember 2011

Menjaga Kedaulatan melalui Peta Perbatasan

peta-perbatasan

Sengketa dengan negara tetangga masih terus terjadi karena belum beresnya masalah perbatasan. Diperlukan langkah percepatan pemetaan seluruh batas wilayah dengan negara lain.
Kasus sengketa batas wilayah Indonesia oleh Malaysia kembali terjadi. Pekan pertama Oktober 2011, Malaysia dikabarkan mencaplok daerah Camar Bulan dan Tanjung Datu di wilayah Kalimantan Barat. Kasus serupa sebelumnya sudah sering terjadi. Ini menunjukkan bahwa masalah perbatasan Indonesia, terutama dengan Malaysia, memang belum beres.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan di wilayah perbatasan tersebut, sebenarnya pemerintah telah membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Dengan di ben tuknya Badan ini, diharapkan sengketa dan konflik dengan negara-negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia dapat diatasi.
BNPP dibentuk pada 2010 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010. Dalam  melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan ini dibantu oleh sekretariat tetap yang terdiri atas seorang sekretaris dan tiga deputi. Badan ini bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksana an, melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah dan kawasan perbatasan.
Selain itu, Badan ini memiliki fungsi diantaranya penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Badan ini dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, seluruh kegiatan operasional Badan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Be lanja Negara (APBN). Pada 2010, BNPP memperoleh anggaran sebesar Rp 25 miliar, dan pada 2011 ini sebesar Rp 700 miliar.
Kondisi Perbatasan
Sebagai negara kepulauan terluas di dunia, sejak awal Indonesia memang sudah dihadapkan dengan permasalahan batas wilayahnya. Luas total wilayah Indonesia mencapai 7,9 juta km2, yang terdiri dari 1,8 juta km2 daratan, 3.2 juta km2 laut teritorial, dan 2,9 juta km2 perairan ZEE. Total wilayah perairan seluas 6,1 juta km2 tersebut merupakan 77 persen dari seluruh luas Indonesia.  Dengan kata lain, luas laut Indonesia adalah tiga kali luas daratannya.
Indonesia menghadapi permasalahan perbatasan lantaran banyak wilayahnya yang secara langsung berbatasan dengan negara lain, baik berupa perba tasan wilayah darat maupun wilayah perairan. Sejumlah daerah yang wilayahnya berbatasan dengan negara lain, misalnya, Papua, Nanggore Aceh Darussalam, Suma tera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Dengan hampir semua negara tetangga, hingga kini Indonesia masih menghadapi masalah-masalah perbatasan, baik menyangkut batas wilayah darat maupun wilayah laut. Contohnya, dengan negara Malaysia, Timor Leste, Papua Nugini, India di Samudera Hindia/Laut Andaman, Thailand di Selat Malaka, Singapura di Selat Singapura, dan Vietnam di Laut China Selatan.
Awal Mula Pemetaan Tapal Batas
Sesungguhnya, Indonesia sudah mencoba mengatasi masalah perbatasan ini sejak 1970-an, salah satunya bekerja sama dengan Malaysia. Namun, karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM), upaya itu belum menjangkau seluruh wilayah perbatasan Indonesia. Artinya, sejak 1970-an itu, tentara-lah yang menjadi penjuru melakukan pemetaan seluruh garis batas wilayah Indonesia dan pemasangan patok-patok garis perbatasan. Namun, kini tugas itu diambilalih oleh BNPP.
Menurut Kepala Subditbin peta Dittopad Letnan Kolonel Ctp Ibnu Fatah, pematokan batas wilayah tersebut merupakan bagian dari program Joint Indonesia – Malaysia Boundary Committee on the Demarcation and Survey International sepanjang 2004 km, dengan pematokan batas sebanyak 19.328 buah. Pelaksanaan kerja sama ini pun, menurutnya, masih menyisakan 10 outstanding border problem (OBP) yang disebabkan adanya perbedaan penafsiran atas ketentuan perjanjian internasional dengan kenyataan di lapangan.
Selain keterbatasan anggaran dan SDM, menurut Ibnu Fatah, sulitnya medan daerah perbatasan juga menjadi kendala tersendiri. Sesuai dengan Term of Reference (TOR) yang disepakati bersama, penentuan garis batas RI-Malaysia antara lain menggunakan batas-batas alam. Fatah, yang banyak terlibat langsung dalam kegiatan pemetaan daerah perbatasan ini, menceritakan, survei untuk perbatasan darat di wilayah Kalimantan, Papua Nugini, atau Timor Leste, medannya sangat sulit. Karena itu, imbuh Fatah, di daerah-daerah tersebut, pematokan garis batas menggunakan batas alam seperti pegunungan atau igir sebagai garis pemisah aliran air (watershed). Pada garis batas alam yang telah disepakati di antara negara berbatasan inilah kemudian patok-patok perbatasan ditanam.
Begitulah perbatasan negara ini ditegakkan. Meskipun menggunakan batas alam, dengan medan yang begitu sulit dijangkau, bukan perkara mudah menarik garis perbatasan negara. Para prajurit yang ditugaskan turun ke lapangan, misalnya, harus didrop ke lokasi menggunakan helikopter. Satu tim ukur ditentukan 20-25 orang. Sementara itu, kapasitas angkut satu unit helikopter tak lebih 2-3 orang jika menggunakan helikopter Bolco. Karenanya, untuk menerjunkan tim ke lokasi membutuhkan waktu lama dan transportasi yang mahal.
sumber : Majalah Surveyor edisi 4 | Oktober 2011 (Geospasial.com

0 comments:

Posting Komentar