geografi lingkungan

Khoirunnas anfa'uhum linnas

Rabu, 13 April 2011

PENENTUAN FUNGSI KAWASAN LAHAN DAN ARAHAN FUNGSI PEMANFAATAN LAHAN DAS GROMPOL BAGIAN HULU DI KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2010


1.      Lahan
Lahan adalah Bagian dari bentang alam (landscape) yang mencakup pengertian lingkungan fisik (iklim, topografi, hidrologi, bahkan keadaan fegetasi alami) yang semuanya secara potensial akan berpengaruh terhadap penggunaan lahan.

Malingreau (1977) dalam Muryono (2005:6) mengemukakan bahwa Lahan merupakan suatu daerah di permukaan bumi yang ciri -cirinya mencakup semua pengenal yang bersifat cukup mantab dan dapat diduga berdasarkan daur dari biosfer, tanah, air, populasi manusia pada masa lampau dan masa kini sepanjang berpengaruh atas penggunaan lahan pada masa kini dan masa yang akan datang.
 Lahan memiliki sifat atau karakteristik yang spesifik. Sifat-sifat lahan (land characteristic
s) adalah atribut atau keadaan unsur-unsur lahan yang dapat diukur atau diperkirakan, seperti tekstur tanah, struktur tanah, kedalaman tanah, jumlah curah hujan, distribusi hujan, temperatur, drainase tanah, jenis vegetasi dan sebagainya. (Djaenudin, dkk 1993) dalam Muryono (2008: 6).
Lahan menurut Aldrich (1981) dalam Rita(2007 :16) lahan merupakan material dasar dari suatu lingkungan yang diartikan berkaitan dengan sejumlah karakteristik alami yaitu iklim, geologi, tanah, topografi, hidrologi dan biologi.
Penggunaan Lahan: Semua jenis penggunaan atas lahan oleh manusia yang meliputi pertanian, lapangan olah raga, rumah mukim, rumah sakit hingga kuburan Lendgreen (1985) dalam Rita (2008 : 18).
Penggunaan lahan (land use) diartikan sebagai setiap bentuk intervensi (campurtangan) manusia terhadap lahan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya baik materiil maupun spiritual Arsyad (1989) dalam Muryono (2008: 6). Penggunaan lahan dapat dikelompokan ke dalam dua golongan besar yaitu penggunaan lahan pertanian dan penggunaan lahan bukan pertanian.

Penelitian mengenai lahan biasanya menggunakan satuan analisis dan satuan pemetaan berupa satuan lahan. Menurut FAO, (1977) dalam R.A. van Zuidam and F.I. van Zuidam-Cancelado (1979) dalam Muryono (2008 : 7) satuan lahan adalah satuan bentang alam yang digambarkan serta di petakan atas dasar sifat fisik atau karakteristik lahan tertentu. Satuan lahan merupakan suatu wilayah yang memiliki kesamaan bentuklahan dan timbulan, bahan induk dan penggunaan lahan atau penutup lahan pada saat sekarang. Satuan lahan dapat dibuat dari hasil tumpangsusun peta geologi, peta tanah, peta kemiringan lereng dan peta penggunaan lahan. Dengan demikian satuan lahan tersebut akan mencerminkan adanya pengaruh sifat batuan, tanah, relief dan lereng serta penggunaan lahan pada suatu wilayah.
Adanya variasi penyusun lahan yang berupa batuan, tanah, kemiringan lereng dan penggunaan lahan menyebabkan terjadinya perbedaan sifat dan karakteristik lahan. Perbedaan ini mengakibatkan pada setiap lahan mempunyai daya dukung dan daya tampung yang berbeda. Artinya, setiap lahan mempunyai fungsi kawasan tersendiri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. (Nugraha, dkk 2006: 62).
Salah satu alternatif yang dapat digunakan dalam menentukan arahan fungsi pemanfaatan lahan adalah dengan menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). SIG merupakan sistem yang dapat mendukung pengambilan keputusan spasial dan mampu mengintegrasikan deskripsi-deskripsi lokasi dengan karakteristik-karakteristik fenomena yang ditemukan di lokasi tersebut. (Gistut 1994 dalam Prahasta, 2002: 55). Berdasarkan definisi di atas, SIG sangat tepat digunakan sebagai alat analisis dalam menentukan  arahan fungsi pemanfaatan lahan di DAS Samin.
2.      Satuan Lahan
Penelitian mengenai lahan biasanya menggunakan satuan analisis dan satuan pemetaan berupa satuan lahan. Menurut FAO, (1977) dalam R.A. van Zuidam and F.I. van Zuidam-Cancelado (1979: 3) satuan lahan adalah satuan bentang alam yang digambarkan serta di  petakan atas dasar sifat fisik atau karakteristik lahan tertentu. Satuan lahan merupakan suatu wilayah  yang memiliki kesamaan bentuklahan dan timbulan, bahan induk dan penggunaan lahan atau penutup lahan pada saat sekarang.  Satuan lahan dapat dibuat dari hasil tumpangsusun peta geologi, peta tanah, peta kemiringan lereng dan peta penggunaan lahan. Dengan demikian satuan lahan tersebut akan mencerminkan adanya pengaruh sifat batuan, tanah, relief dan lereng serta penggunaan lahan pada suatu wilayah.
3.      Fungsi Kawasan
Fungsi kawasan terbagi menjadi tiga yaitu kawasan lindung, kawasan penyangga, dan kawasan budidaya.
UU RI No. 26 2007 dalam Muryono (2008 : 8) menyebutkan bahwa “Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan”. Fungsi utama kawasan lindung adalah sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. (Nugraha, dkk 2006) dalam Muryono (2008: 8). Berdasarkan fungsinya tersebut maka penggunaan lahan yang diperbolehkan adalah pengolahan lahan dengan tanpa pengolahan tanah (zero tillage) dan dilarang melakukan penebangan vegetasi hutan. (Nugraha, dkk 2006) dalam Muryono (2008 :8).
Kawasan penyangga adalah kawasan yang ditetapkan untuk menopang keberadaan kawasan lindung sehingga fungsi lindungnya tetap terjaga. (Nugraha, dkk 2006) dalam Muryono (2008 : 8). Kawasan penyangga ini merupakan batas antara kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan. (Nugraha, dkk 2006) dalam Muryono (2008 : 9). Kawasan budidaya dibedakan menjadi kawasan budidaya tanaman tahunan dan kawasan budidaya tanaman semusim.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi  kawasan merupakan pemintakatan lahan berdasarkan karakteristik fisiknya berupa lereng, jenis tanah dan curah hujan harian rata-rata menjadi  kawasan lindung, penyangga, budidaya tanaman tahunan dan budidaya tanaman semusim, dimana setiap  kawasan mempunyai fungsi utama  yang spesifik. Berikut ini adalah kriteria yang digunakan Balai Rehabilitasi Lahan dan
Konservasi Tanah (BRLKT), Departemen Kehutanan untuk menentukan status kawasan berdasarkan fungsinya :
a.      Kawasan Fungsi Lindung
Satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya sama dengan atau lebih besar dari 175, atau memenuhi salah satu atau beberapa kriteria sebagai berikut :
1)      Mempunyai kemiringan lereng lebih > 45 %
2)      Merupakan  kawasan yang mempunyai jenis tanah sangat peka terhadap erosi (regosol, litosol, organosol,dan renzina) dan mempunyai kemiringan lereng > 15%
3)      Merupakan jalur pengaman aliran sungai sekurang-kurangnya 100 meter di kanan kiri alur sungai
4)      Merupakan pelindung mataair, yaitu 200 meter dari pusat mataair.
5)      Berada pada ketinggian lebih atau sama dengan 2.000 meter diatas permukaan laut.
Guna kepentingan khusus dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan lindung.  Dalam menetapkan kawasan lindung selain ditetapkan berdasarkan karakteristik lahannya, dapat juga ditetapkan berdasarkan nilai kepentingan obyek, dimana setiap orang dilarang melakukan penebangan hutan dan mengganggu serta merubah fungsinya sampai pada radius atau jarak yangtelah ditentukan.  Kawasan lindung yang ditetapkan berdasarkan keadaan tersebut di atas disebut sebagai kawasan lindung setempat. Kawasan lindung setempat yang dimaksud adalah :
1)      Sempadan Sungai yaitu kawasan sepanjang kanan kiri sungai termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 ditetapkan bahwa sempadan sungai sekurang-kurangnya 100 meter di kanan kiri sungai besar dan 50 meter di kanan kiri anak sungai yang berada di luar permukiman. Untuk sungai di kawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15 meter. 
2)      Kawasan sekitar mataair yaitu kawasan disekeliling mataair yangmempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi utama air. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomo 837/Kpts/Um/1980 ditetapkan bahwa pelindung mataair ditetapkan sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mataair. 
3)      Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan yaitu tempat serta ruang disekitar bangunan bernilai budaya tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu yang mempunyai nilai tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan. (Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990). Tujuan perlindungan kawasan ini adalah untuk melindungi budaya kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeolog dan monumen nasional dan keanekaragaman bentukan geologi yang berguma untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia.
b.      Kawasan Fungsi Penyangga
Satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya antara 125-174 serta memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
1)      Keadaan fisik satuan lahan memungkinkan untuk dilakukan budidaya.
2)      Lokasinya secara ekonomis mudah dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
3)      Tidak merugikan segi-segi ekologi atau lingkungan hidup apabila dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
c.       Kawasan Fungsi Budidaya Tanaman Tahunan
Satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya < 124  serta sesuai untuk dikembangkan usaha tani tanaman tahunan. Selain itu areal tersebut harus memenuhi kriteria umum untuk kawasan penyangga. 
d.      Kawasan Fungsi Budidaya Tanaman Semusim dan Permukiman   Satuan lahan dengan kriteria seperti dalam penetapan kawasan budidaya tanaman tahunan serta terletak di tanah milik, tanah adat dan tanah negara yang seharusnya dikembangkan usaha tani tanaman semusim. Selain memenuhi kreteria tersebut diatas, untuk kawasan permukiman harus berada pada lahan yang memiliki  lereng mikro tidak lebih dari 8%.
4.      Arahan Fungsi Pemanfaatan Lahan
Luntungan (1998: 12) menjelaskan bahwa arahan fungsi pemanfaatan lahan merupakan kajian potensi lahan untuk peruntukan suatu kegiatan ke dalam suatu kawasan tertentu berdasarkan fungsi utamanya. 
Arahan fungsi pemanfaatan lahan juga dapat diartikan sebagai upaya untuk  menata pemanfaatan lahan pada suatu kawasan sesuai dengan kemampuannya   Dalam hal ini tujuan dari arahan fungsi pemanfaatan lahan adalah untuk mencapai keseimbangan antara kemampuan lahan dengan jenis pemanfaatan dan teknologi yang digunakan sebagai upaya untuk melindungi kelangsungan fungsi dan manfaat sumberdaya alam di suatu DAS. Artinya apabila penggunaan lahan pada masing-masing kawasan tidak sesuai dengan fungsi utamanya maka perlu dilakukan tindakan arahan fungsi pemanfaatan lahan dengan menerapkan tindakan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah secara vegetatif dan mekanik yang bertujuan untuk mengembalikan dan menjaga fungsi utama kawasannya.
Utomo (1994: 66) memberikan definisi konservasi dan rehabilitasi tanah sebagai berikut : 
Konservasi tanah adalah menggunakan tanah sesuai dengan daya guna dan kemampuan kemudian jika kita sudah memanfaatkannya kita harus memelihara/mempertahankan produktifitasnya dengan jalan memperlakukan dengan syarat yang diperlukan. Dan jika menghadapi tanah yang telah telanjur rusak, kita bertugas untuk memperbaiki produktifitasnya. Kegiatan yang terkhir ini juga dikenal dengan istilah “reklamasi tanah” atau rehabilitasi tanah.
Konservasi tanah tidak berarti penundaan pemanfaatan tanah, tetapi menyesuaikan macam penggunaannya dengan sifat-sifat atau kemampuan tanah dan memberikan perlakuan dengan syarat-syarat yang diperlukan. Secara garis besar metode konservasi tanah dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan utama, yaitu : (1) secara agronomis atau vegetatif, (2) secara mekanik dan (3) secara kimia. (Suripin, 2004: 101). Konservasi tanah secara vegetatif adalah penggunaan tanaman atau tumbuhan dan sisa tanaman dengan cara sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi laju erosi dengan cara mengurangi daya rusak hujan yang jatuh dan jumlah daya rusak aliran permukaan. Konservasi tanah secara mekanik adalah konsevasi yang berkonsentrasi pada penyiapan tanah supaya dapat ditumbuhi vegetasi yang lebat, dan cara mamanipulasi topografi mikro untuk mengendalikan aliran air dan angin. (Suripin, 2004: 101).
Arahan fungsi pemanfaatan lahan merupakan bagian dari Pola Rehabilitasi Lahan  dan Konservasi Tanah yang biasanya menggunakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai unit perencanaan sekaligus sebagai unit wilayah kerja kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah.Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah Departemen Kehutanan menetapkan arahan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah untuk masing-masing fungai kawasan lahan sebagai berikut :
 















Beberapa bentuk kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : 
a.       Reboisasi dapat diartikan sebagai usaha untuk memulihkan dan menghutankan kembali tanah yang mengalami kerusakan fisik, kimia maupun biologi baik secara alami maupun oleh ulah manusia. Reboisasi merupakan cara yang cocok untuk menurunkan erosi aliran permukaan, terutama jika dilakukan pada bagian hulu daerah tangkapan air untuk mengatur banjir. Tanaman yang digunakan biasanya tanaman yang bisa mencegah erosi, baik secara habitus maupun umur, juga diutamakan tanaman keras yang bernilai ekonomis, baik kayunya maupun hasil samping lainnya, misalnya getah, akar dan minyak. Dalam kaitannya dengan usaha konservasi, tanaman yang dipilih hendaknya mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1)      Mempunyai sistem perakaran yang kuat, dalam dan luas, sehingga membentuk jaringan akar rapat.
2)      Pertumbuhannya cepat, sehingga mampu menutup tanah dalam waktu singkat.
3)      Mempunyai nilai ekonomis, baik kayunya maupun hasil sampingnya.
4)      Dapat memperbaiki kualitas/kesuburan tanah.
(Suripin, 2004: 113-114)
b.      Perlindungan sungai yaitu penanaman tanaman secara tetap berbentuk jalur hijau di sepanjang tepi kanan kiri sungai dengan memilih jenis tanaman yang memenuhi syarat untuk tujuan perlindungan, yaitu tanaman yang mempunyai perakaran yang banyak dan kuat. Penanaman tanaman perlindungan ini dapat juga diterapkan untuk perlindungan mataair, danau, waduk, tebing jurang, lahan gambut dan daerah resapan air.
c.       Hutan rakyat yaitu hutan yang tumbuh atau dikembangkan pada lahan milik rakyat/adat/ulayat atau lahan-lahan lainnya yang berada di luar kawasan hutan. (Departemen Kehutanan, 1997: 230)
d.      Wanatani (agroforestry) yaitu manajemen pemanfaatan lahan secara optimal dan lestari, dengan cara mengkombinasikan kegiatan kehutanan dan pertanian pada unit pengolahan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat berperanserta (Departemen Kehutanan, 1997: 232). Arsyad (1989: 197) menerjemahkan agroforestry dengan istilah  pertanian hutan. Bentuk usahatani yang dapat dikategorikan sebagai  pertanian hutan meliputi: kebun pekarangan, talun kebun, perladangan, tumpangsari, rumput hutan, perikanan hutan dan pertanaman lorong. 
e.       Perkebunan yaitu lahan yang ditanamai berbagai jenis tanaman tahunan dan tanaman keras lainnya yang menghasilkan buah-buahan.
f.       Dam pengendali adalah bangunan pengawetan tanah dan air berupa bendungan kecil dan berfungsi sebagai penampung air dan sedimen. Ada dua tipe dam pengendali, yaitu tipe kedap air dan tipe urugan tanah homogen (UTH). Tipe kedap air yaitu dam pengendali dengan badan bendungan yang terbuat dari konstruksi batu bata/beton sedangkan tipe urugan tanah homogen. yaitu badan bendungnya terbuat dari konstruksi urugan tanah yang dipadatkan. (Departemen Kehutanan, 1997: 230).
g.      Sumbat jurang (gully plug) adalah bangunan pengawet tanah dan air berupa bendungan kecil, dengan konstruksi terbuat dari urugan tanah dan gebalan rumput, batu bronjong atau kayu/bambu yang berfungsi untuk menahan sedimen yang berasal dari erosi parit.  (Departemen Kehutanan, 1997: 230-231).
h.      Bronjong batu adalah bangunan pengawet tanah berupa kawat bronjong yang diisi dengan batu atau beton yang dipasang pada tebing sungai terutama pada alur yang berbentuk kelokan. Bangunan ini berfungsi sebagai penahan tebing sungai dari daya gerus aliran air sungai.
i.        Saluran pembuangan air adalah bangunan pengawet tanah berupa saluran air yang pada dinding dan dasar salurannya ditanami rumput yang merayap. Saluran ini  berfungsi untuk mengalirkan aliran permukaan secara aman tanpa menimbulkan erosi. (Departemen Kehutanan, 1997: 267).
j.        Saluran pengelak adalah suatu cara konservasi tanah dengan membuat semacam parit atau saluran memotong arah lereng dengan kemiringan yang kecil sehingga kecepatan air tidak lebih dari 0,5 m/detik. Saluran pengelak biasanya dibuat pada tanah yang berlereng panjang dan seragam yang permeabilitasnya rendah. (Arsyad, 1989: 121). Dalam Bahasa Inggris saluran pengelak disebut diversion ditch, diversion channels, atau diversion terrace.
k.      Teras bangku atau tangga dibuat dengan jalan memotong lereng dan meratakan tanah di bagian bawah sehingga terbentuk suatu deretan anak tangga atau bangku yang dipisahkan oleh talud. (Suripin, 2004: 118). Talud (riser) harus ditanami rumput-rumputan atau tanaman penutup lain agar terlindungi dari erosi percikan ataupun erosi permukaan, begitu pula pada bibir teras (lip) perlu diperkuat dengan tanaman penguat teras. Agar bidang olah cukup lebar dan agar tidak mudah longsor, teras bangku dibuat pada lahan kering untuk tanaman semusim dengan kemiringan kurang dari 40%. (Departemen Kehutanan, 1997: 267).
l.        Teras guludan adalah bentuk konservasi tanah dengan membuat guludan yaitu tumpukan tanah (galengan) yang dibuat memanjang memotong kemiringan lahan. Fungsi guludan ini adalah untuk menghambat aliran permukaan, menyimpan air di bagian atasnya dan untuk memotong panjang lereng. Tinggi tumpukan tanah berkisar antara 25-30 cm dengan lebar dasar 25-30cm. (Suripin, 2004: 116). Pada lahan yang berlereng curam atau lahan yang peka terhadap erosi dapat digunakan guludan bersaluran. Pada sistem guludan bersaluran, di sebelah atas guludan dibuat saluran memanjang mengikuti guludan.
Departemen Kehutanan RI melalui Direktorat Jendral Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan (1998) menyebutkan bahwa pemilihan bentuk teras selain didasarkan pada kemiringan lereng juga harus mempertimbangkan kedalaman tanah, yaitu pembuatan teras dapat diterapkan pada lahan yang memiliki kedalaman tanah minimal >30 cm.
Pelaksanaan  rehabilitasi lahan dan konservasi tanah untuk masing-masing kawasan harus mampertimbangkan persyaratan karakteristik fisik pada masing-masing satuan lahan yang berupa kemiringan lereng dan kedalaman tanah. Persyaratan pelaksanaan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah yang dimaksud adalah seperti yang terangkum dalam tabel 2 dan 3  berikut ini :































5.      Daerah Aliran Sungai
a.       Pengertian Daerah Aliran Sungai
b.      Pembagian Daerah Aliran Sungai
c.       Karakteristik dan Kondisi DAS
d.      Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
6.      Sistem Infromasi Geografis
Sistem Informasi Geografis adalah sistem komputer yang digunakan untuk mengumpulkan, memeriksa, dan menganalisa dan menyebarkan informasi-informasi yang berhubungan dengan permukaan bumi. (Damers dalam Prahasta, 2002: 55).  Menurut ESRI (1990) dalam Prahasta (2002: 55), Sistem Informasi Geografis didefinisikan sebagai kumpulan yang terorganisir dari perangkat keras komputer, perangkat lunak, data geografi dan personil yang dirancang secara efisien untuk memperoleh, menyimpan, mengupdate, memanipulasi, menganalisis dan menampilkan semua bentuk informasi yang bereferensi geografi. 
Secara umum, terdapat dua jenis fungsi analisis di dalam SIG  yaitu fungsi analisis spasial dan fungsi analisis atribut, yang termasuk ke dalam fungsi analisis spasial diantaranya adalah overlay dan buffering. 
Overlay adalah salah satu dari fungsi analisis spasial yang menghasilkan data spasial baru dari minimal dua data spasial yang menjadi masukannya. Sebagai contoh, bila untuk menghasilkan wilayah-wilayah yang sesuai untuk budidaya tanaman tertentu (misalnya padi) diperlukan data ketinggian permukaan bumi, kadar air tanah, dan jenis tanah, maka fungsi analisis spasial overlay akan dikenakan terhadap ketiga data spasial (dan atribut) tersebut. 
Buffering adalah salah satu dari fungsi analisis spasial yang menghasilkan data spasial baru yang berbentuk poligon atau zone dengan jarak tertentu dari data spasial yang menjadi masukannya. Data spasial titik akan menghasilkan data spasial baru yang berupa lingkaran-lingkaran yang mengelilingi titik-titik pusatnya. Untuk data spasial garis akan menghasilkan poligon yang melingkupi garis-garis. Demikian pula untuk data spasial poligon, akan menghasilkan data spasial baru yang berupa poligon-poligon yang lebih besar dan konsentris.(Prahasta, 2002: 74)
Sistem Informasi Geografis dapat diaplikasikan untuk  berbagai bidang kajian  keilmuan. Prahasta (2002: 4) menyatakan bahwa :
“Banyak sekali aplikasi-aplikasi yang dapat ditangani oleh Sistem Informasi Geografis, salah satunya adalah aplikasi di bidang sumberdaya alam yang meliputi (inventarisasi, manajemen, dan kesesuaian lahan, untuk pertanian, perkebunan, kehutanan, perencanaan tata guna lahan, analisis daerah rawan bencana alam, dan sebagainya)”.
Prahasta (2002: 6-8) menyatakan bahwa banyak alasan mengapa dalam berbagai  kajian keilmuan sering memanfatkan SIG , diantaranya adalah :
1)      SIG dapat menurunkan data-data secara otomatis tanpa keharusan  untuk melakukan interpretasi secara manual (terutama interpretasi secara visual dengan menggunakan mata manusia). Dengan demikian, SIG dengan mudah dapat menghasilkan peta-peta tematik yang merupakan peta turunan dari peta-peta yang lain dengan hanya memanipulasi atribut-atributnya.
2)      SIG sangat membantu pekerjaan-pekerjaan yang erat kaitannya dengan bidang-bidang spasial dan geo-informasi. Dengan demikian SIG juga dapat digunakan sebagai alat komunikasi dan integrasi antar disiplin ilmu (terutama disiplin ilmu yang memerlukan informasi-informasi mengenai bumi atau geosciences)






DAFTAR PUSTAKA
Alfandi, Widoyo. 2001. Epistemologi Geografi. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Arsyad, Sitanala. 1989. Konservasi Tanah dan Air. Bandung : Penerbit ITB.
Asdak, Chay. 1995. Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Darmawijaya, Isa. 1990. Klasifikasi Tanah. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Departemen Kehutanan RI.1997. Buku Pintar Penyuluhan Kehutanan. Jakarta : Pusat Penyuluhan Kehutanan.
Handoko. 1995. Klimatologi Dasar Landasan Pemahaman Fisika Atmosfer dan Unsur-Unsur Iklim. Jakarta : Dunia Pustaka Jaya.
Kartasapoetra A.G, G Kartasapoetra, Mulyani Sutedja. 1987. Teknologi Konservasi Tanah dan Air. Jakarta : Rineka Cipta.
Masfu, T. M. 2005. Penentuan Arahan Fungsi Pemanfaatan Lahan di Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah. Skripsi. Surakarta : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNS.
Muryono. 2008. Arahan fungsi pemanfaatan lahan Daerah aliran sungai samin     Kabupaten karanganyar dan kabupaten sukoharjo Tahun 2007. Skripsi. Surakarta : Universitas Sebelas Maret
Nugraha, Setya. 1997. Studi Morfokonservasi DAS Nagung Kabupaten Kulonprogo DIY. Tesis. Yoyakarta : Program Pasca Sarjana UGM.
Pannekoek, A.J. 1989. Garis Besar Geomorfologi Pulau Jawa. Terjemahan Budio Basri. Jakarta : FM-IPA UI
Prahasta, Eddy. 2002. Konsep-Konsep Dasar Sistem Informasi Geografis. Bandung : Informatika.
Sunardi. 1985. Dasar-Dasar Pemikiran Klasifikasi Bentuklahan. Yogyakarta : Fakultas Geografi UGM
Suripin. 2004. Pelestarian Sumberdaya Tanah dan Air. Yogyakarta : ANDI Offset.

2 comments:

Alhamdulillah..barakallah
 
fotonya tidak keliatan
 

Posting Komentar