geografi lingkungan

Khoirunnas anfa'uhum linnas

Rabu, 02 Maret 2011

NGELOLAAN DAS SECARA TERPADU SEBAGAI UPAYA UNTUK MELESTARIKAN LINGKUNGAN

Pendekatan pengelolaan daerah aliran sungai yang pernah diragukan efektivitasnya kini mulai relevan kembali seiring dengan semakin lajunya degradasi sumber daya alam di daerah aliran sungai. Perubahan situasi, kondisi, dan pergeseran paradigma dalam pengelolaan daerah aliran sungai perlu diikuti dengan teknologi pengelolaan daerah aliran sungai yang sesuai.
Pengelolaan DAS pada dasarnya ditujukan untuk terwujudnya kondisi yang optimal dari sumberdaya vegetasi, tanah dan air sehingga mampu memberi manfaat secara maksimal dan berkesinambungan bagi kesejahteraan manusia. Selain itu pengelolaan DAS dipahami sebagai suatu proses formulasi dan implementasi kegiatan atau program yang bersifat manipulasi sumberdaya alam dan manusia yang terdapat di DAS untuk memperoleh manfaat produksi dan jasa tanpa menyebabkan terjadinya kerusakan sumberdaya air dan tanah, yang dalam hal ini termasuk identifikasi keterkaitan antara tataguna lahan, tanah dan air, dan keterkaitan antara daerah hulu dan hilir suatu DAS (Chay Asdak, 1998).

Secara garis besar ruang lingkup kegiatan pengelolaan DAS meliputi :
1. Penatagunaan lahan (landuse planning) untuk memenuhi berbagai kebutuhan barang dan jasa serta kelestarian lingkungan.
2. Penerapan konservasi sumberdaya air untuk menekan daya rusak air dan untuk memproduksi air (water yield) melalui optimalisasi penggunaan lahan.
3. Pengelolaan lahan dan vegetasi di dalam dan luar kawasan hutan (pemanfaatan, rehabilitasi, restorasi, reklamasi dan konservasi).
4. Pembangunan dan pengelolaan sumberdaya buatan terutama yang terkait dengan konservasi tanah dan air.
5. Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS.

Gambar 2. Hubungan Biofisik antara DAS bagian hulu dan hilir
Sumber: Hidrologi dan Pengelolaan DAS (Chay Asdak, 1998).
endekatan yang digunakan dalam pengelolaan daerah Aliran Sungai ada berbagai macam, antara lain :
1. Pendekatan Fisik, contoh : pembangunan waduk atau cek dam, terrasering untuk pertanian, reboisasi, penataan ruang untuk tata guna lahan, dll
2. Pendekatan Sodial Budaya, contoh : pelibatan masyarakat pada pemeliharaan hutan dengan sistem hutan sosial, penyuluhan mengenai program pelestarian lingkungan, pembentukan kelompok-kelompok kerja, dll
3. Pendekatan Regulasi dan kelembagaan pembentukan Peraturan Daerah , Kepres dll yang berkaitan dengan pelestarian DAS beserta sanksi-sanksinya
Pengembangan teknologi pengelolaan DAS untuk sumber daya air ditujukan pada teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi penggunaan air (terutama irigasi) dan konsumsi air. Selain itu perlu didukung dengan pengembangan kelembagaan tradisional seperti Subak di Bali, Karuhan di Tasikmalaya Jawa Barat, atau Pasang di Sulawesi Selatan. Dalam kaitan inilah, maka penggunaan DAS sebagai unit hidrologi dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien dalam pengembangan model dan teknologi pengelolaan sumber daya air dalam DAS.
Kegiatan pengelolaan DAS tersebut di atas mencakup aspek-aspek perencanaan, pengorganisasian, implementasi kegiatan di lapangan, pengendalian dan aspek pendukung yang melibatkan berbagai pihak pemangku kepentingan (stakeholders), baik unsur pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Pengelolaan DAS terpadu mengandung pengertian bahwa unsur-unsur atau aspek-aspek yang menyangkut kinerja DAS dapat dikelola dengan optimal sehingga terjadi sinergi positif yang akan meningkatkan kinerja DAS dalam menghasilkan output, sementara itu karakteristik yang saling bertentangan yang dapat melemahkan kinerja DAS dapat ditekan sehingga tidak merugikan kinerja DAS secara keseluruhan.
Persepsi yang banyak dianut dalam pengelolaan DAS dewasa ini adalah bahwa hutan merupakan sistem penggunaan lahan yang paling tepat dalam memelihara fungsi DAS. Selain itu, merubah kawasan hutan menjadi bentuk-bentuk penggunaan lahan lainnya dianggap akan mengurangi kemampuan DAS mempertahankan fungsi tersebut. Persepsi ini masih dapat diperdebatkan. Seberapa baik atau buruk sebenarnya bentuk penggunaan lahan non-hutan dalam memelihara fungsi DAS? Dapatkah sistem berbasis kayu menyamai hutan dalam memelihara fungsi DAS? Jawaban atas pertanyaan pertanyaan tersebut sangat penting dan menarik bagi para pembuat kebijakan dalam mengembangkan kebijakan pengelolaan DAS. Selain itu, jawaban tersebut diperlukan dalam upaya pengembangan mekanisme pemberian imbalan bagi masyarakat daerah hulu atas jasa lingkungan yang mereka sediakan.
Mekanisme yang dapat menghubungkan para pemanfaat di daerah hilir dengan pengguna lahan di daerah hulu, misalnya melalui mekanisme imbalan yang tepat, mungkin merupakan 'strategi' kunci yang diperlukan untuk menangani kemiskinan pedesaan di daerah hulu sekaligus sebagai cara yang hemat biaya dalam meningkatkan pembangunan daerah hulu dan melestarikan 'nilai' ekosistem hulu DAS. Konsep inilah yang menjadi pokok gagasan Proyek RUPES (Rewarding the Upland Poor for the Environmental Services they provide).
Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang unsur-unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi serta sumberdaya manusia sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut. DAS di beberapa tempat di Indonesia memikul beban amat berat sehubungan dengan tingkat kepadatan penduduknya yang sangat tinggi dan pemanfaatan sumberdaya alamnya yang intensif sehingga terdapat indikasi belakangan ini bahwa kondisi DAS semakin menurun dengan indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi dan sedimentasi, banjir, dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap kemampuannya dalam menunjang system kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu maupun hilir demikian besarnya.
Sebagai suatu kesatuan tata air, DAS dipengaruhi kondisi bagian hulu khususnyakondisi biofisik daerah tangkapan dan daerah resapan air yang di banyak tempatrawan terhadap ancaman gangguan manusia. Hal ini mencerminkan bahwa kelestarian DAS ditentukan oleh pola perilaku, keadaan sosial-ekonomi dan tingkat pengelolaan yang sangat erat kaitannya dengan pengaturan kelembagaan (institutional arrangement).
Pengelolaan DAS Secara Terpadu adalah suatu proses formulasi danimplementasi kebijakan dan kegiatan yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan manusia dalam suatu DAS secara utuh dengan mempertimbangkan aspek-aspek fisik, sosial, ekonomi dan kelembagaan di dalam dan sekitar DAS untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Pentingnya asas keterpaduan dalam pengelolaan DAS erat kaitannya dengan pendekatan yang digunakan dalam pengelolaan DAS, yaitu pendekatan ekosistem. Ekosistem DAS merupakan sistem yang kompleks karena melibatkan berbagai komponen biogeofisik dan sosial ekonomi dan budaya yang saling berinteraksi satu dengan lainnya. Kompleksitas ekosistem DAS mempersyaratkan suatu pendekatan pengelolaan yang bersifat multisektor, lintas daerah, termasuk kelembagaan dengan kepentingan masing-masing serta mempertimbangkan prinsip prinsip saling ketergantungan. Hal-hal yang penting untuk diperhatikan dalam pengelolaan DAS :
1. Terdapat keterkaitan antara berbagai kegiatan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pembinaan aktivitas manusia dalam pemanfaatan sumberdaya alam. Melibatkan berbagai disiplin ilmu dan mencakup berbagai kegiatan yang tidak selalu saling mendukung.
2. Meliputi daerah hulu, tengah, dan hilir yang mempunyai keterkaitan biofisik dalam bentuk daur hidrologi. Dalam melaksanakan pengelolaan DAS, tujuan dan sasaran yang diinginkan harus dinyatakan dengan jelas. Tujuan umum pengelolaan DAS terpadu adalah :
1. Terselenggaranya koordinasi, keterpaduan, keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi DAS.
2. Terkendalinya hubungan timbal balik sumberdaya alam dan lingkungan DAS dengan kegiatan manusia guna kelestarian fungsi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sasaran pengelolaan DAS yang ingin dicapai pada dasarnya adalah:
3. Terciptanya kondisi hidrologis DAS yang optimal.
4. Meningkatnya produktivitas lahan yang diikuti oleh perbaikan kesejahteraan masyarakat.
5. Tertata dan berkembangnya kelembagaan formal dan informal masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS dan konservasi tanah.
6. Meningkatnya kesadaran dan partisipasi mayarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS secara berkelanjutan.
7. Terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan.
Ruang lingkup pengelolaan DAS secara umum meliputi perencanaan, pengorganisasian, implementasi/pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap upaya - upaya pokok berikut:
a. Pengelolaan ruang melalui usaha pengaturan penggunaan lahan (landuse) dan konservasi tanah dalam arti yang luas.
b. Pengelolaan sumberdaya air melalui konservasi, pengembangan, penggunaan dan pengendalian daya rusak air.
c. Pengelolaan vegetasi yang meliputi pengelolaan hutan dan jenis vegetasi terestrial lainnya yang memiliki fungsi produksi dan perlindungan terhadap tanah dan air.
d. Pembinaan kesadaran dan kemampuan manusia termasuk pengembangan kapasitas kelembagaan dalam pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana, sehingga ikut berperan dalam upaya pengelolaan DAS.

0 comments:

Posting Komentar